Kalapas Sukamiskin Pastikan Irwandi Yusuf Belum Bebas Murni

Irwandi sudah tidak di Lapas Sukamiskin sejak Selasa kemarin

Bandung, IDN Times - Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyatakan bahwa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf belum bebas murni. Terpidana kasus gratifikasi ini baru menjalani program pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

"Irwandi Yusuf belum bebas. Dia sedang menjalani program pembinaan yang namanya pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat. Dia sudah tidak ada di Lapas Sukamiskin. Status Irwandi bukan lagi narapidana Lapas Sukamiskin, berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan," ujar Elly dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

1. Irwandi kini jadi binaan Bapas Bandung

Kalapas Sukamiskin Pastikan Irwandi Yusuf Belum Bebas MurniANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meski begitu, Elly menjelaskan, Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak Selasa kemarin. Irwandi juga masih harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.

"Selama menjalani bebas bersyarat, dia dibina, dibimbing oleh Kantor Bapas. Sementara, Bapas Bandung, kalau mau pindah Bapas atau gimana tergantung Pak Irwandi," ungkapnya.

2. Irwandi tetap dalam pengawasan kejaksan

Kalapas Sukamiskin Pastikan Irwandi Yusuf Belum Bebas MurniANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Irwandi sendiri seharusnya bisa bebas murni pada tahun 2025 mendatang. Namun, tokoh kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu sudah menjalani pidana di penjara selama empat tahun empat bulan.

"Dia habis (tahun) 2025, dia juga diawasi pihak kejaksaan, tidak jadi tanggung jawab Lapas Sukamiskin lagi. Laporan ke Bapas, nanti Bapas yang ngatur," katanya.

3. Irwandi dianggap sudah layak diberikan bebas bersyarat

Kalapas Sukamiskin Pastikan Irwandi Yusuf Belum Bebas MurniANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sedangkan, Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga mengatakan, Irwandi bukan bebas dengan jaminan namun murni bersyarat usai menjalani dua per tiga hukum serta berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.

"Dan mengikuti semua program-program, sehingga Dirjen Kemenkumham menganggap sudah layak diberikan kebebasan bersyarat," ujarnya.

4. Irwandi merupakan terpidana korupsi kasus gratifikasi

Kalapas Sukamiskin Pastikan Irwandi Yusuf Belum Bebas Murni(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk diketahui, Irwandi terjerat kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA).Dia terbukti menerima suap Rp1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. 

Irwandi kemudian divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. 

Usai ditetapkan, eks gubernur Aceh itu mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, pada 5 Juli 2018. 

Selain itu, MA juga menambahkan hukuman terhadap Irwandi, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Baca Juga: Bekas Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin, Ada Apa?

Baca Juga: Bantah Korupsi AWS, Adik Irwandi Yusuf Ajukan Penangguhan Penahanan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya