Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Kemendikbudristek

Pencabutan sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020

Bandung, IDN Times - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat (Jabar) dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pencabutan izin lima perguruan tinggi ini karena beberapa alasan.

Pencabutan izin operasional lima perguruan tinggi ini juga berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Di mana dalam aturannya lima perguruan tinggi di Jabar ini melakukan beberapa pelanggan hingga akhir berujung pencabutan izin operasional.

1. Penindakan bedasarkan aduan dari masyarakat

Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut KemendikbudristekIlustrasi wisuda (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Samsuri mengatakan, pencabutan izin operasional ini juga berdasarkan aduan dari masyarakat soal kondisi teknis pendidikan di lima perguruan tinggi itu. Samsuri sendiri belum menyampaikan secara gamblang nama perguruan tinggi ini.

"Perguruan tinggi berdasarkan laporan masyarakat yang melakukan pelanggaran akademik, tidak memenuhi standar pembelajaran dapat dikenakan saksi administratif atas dasar usulan masyarakat/pengaduan bisa jadi mahasiswa, dosen atau laporan LLDIKTI," ujar Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

2. Ada perguruan tinggi yang diberikan sanksi

Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut KemendikbudristekIlustrasi mahasiswa yang melakukan wisuda di tengah pandemik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Samsuri mengungkapkan, ada sekitar 37 perguruan tinggi di dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, diputuskan lima perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.

"Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 akhir 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian," ucapnya.

3. Perguruan tinggi ini ada di Bandung dan wilayah Bekasi

Izin Operasional 5 Perguruan Tinggi di Jabar Dicabut Kemendikbudristekilustrasi lulus kuliah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Samsuri menambahkan, sebanyak lima perguruan tinggi di Jabar yang dicabut izin operasionalnya ada di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor. Dia memastikan lima perguruan tinggi ini sudah dicabut oleh Kemendikbudristek.

"Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor," ujarnya.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman menyatakan, ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi itu juga diketahui melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

"Serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," kata dia, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Puluhan Guru di Bima Dibatalkan Jadi PPPK oleh Kemendikbud

Baca Juga: Puncak Hardiknas, Kemendikbudristek Gelar Karnaval Merdeka Belajar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya