DPRD Jabar: TPA Sarimukti Mendekati Kelebihan Kapasitas

Dewan minta TPPAS Legok Nangka segera dirampungkan

Bandung, IDN Times - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah mendekati over kapasitas. Maka itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mempercepat pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung.

Ali Rasyid, Anggota Pansus II DPRD Jabar mengatakan, selain mendekati over kapasitas, Kondisi TPA Sarimukti belum memiliki teknologi yang canggih untuk pengelolaan sampah.

"TPA Sarimukti tidak memiliki tempat pemrosesan sampah, Maka dari itu kita harus segera merealisasikan TPPAS Legok Nangka," ujar Ali melalui keterangan resminya, Sabtu (19/6/2021).

1. Jangan menunggu TPA Sarimukti over kapasitas

DPRD Jabar: TPA Sarimukti Mendekati Kelebihan KapasitasANTARA FOTO/Arnas Padda

Setiap harinya, TPA Sarimukti hampir menerima 450 truk sampah dari wilayah Bandung Raya. Sehingga, menurut Ali, kondisi ini sangat membahayakan jika tidak dibarengi dengan proses pengelolan sampah dengan teknologi modern.

"Jika kondisi tersebut dibiarkan akan berdampak negatif terhadap ekosistem alam terutama dampak kesehatan dan kontur TPA yang dapat mengakibatkan bencana," katanya.

2. Pengerjaan TPPAS Legok Nangka harus dipercepat

DPRD Jabar: TPA Sarimukti Mendekati Kelebihan KapasitasIDN Times/Aris Darussalam

Sebelum terjadinya over kapasitas, Ali meminta Pemprov Jabar untuk mempercepat pengerjaan TPPAS Legok Nangka. Adapun TPPAS Legok Nangka sendiri statusnya merupakan proyek strategis nasional.

"Kami dari DPRD Provinsi Jawa Barat sangat mendukung segera beroperasinya TPPAS Legok Nangka dalam upaya menanggulangi sampah di wilayah Bandung Raya" kata dia.

3. TPPAS Legok Nangka merupakan program stategis nasional

DPRD Jabar: TPA Sarimukti Mendekati Kelebihan KapasitasIDN Times/Aris Darussalam

Untuk diketahui, proyek TPPAS Legok Nangka dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di mana diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada Rabu (29/3/2021), Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan telah resmi memulai proses pengadaan proyek, Nomor: 002 / PBLS.04 / PP.LENA / III / 2021, melalui Panitia Pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah.

4. Aktivis lingkungan tuding akan banyak perusahaan tidak berkompeten lolos lelang proyek ini

DPRD Jabar: TPA Sarimukti Mendekati Kelebihan KapasitasIDN Times/Aris Darussalam

Namun, Meiky W. Paedong, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar memperkirakan proses lelang proyek ini tak berlangsung baik. Pasalnya, banyak perusahaan yang ikut prakualifikasi tapi belum punya pengalaman dan pemanfaatan teknologi yang belum dikuasai sebelumnya.

"Harus benar-benar dipilih perusahaan swasta yang memiliki pengalaman di bidang pengolahan sampah. Kami menduga banyak perusahaan yang ikut prakualifikasi tapi belum punya pengalaman dan hanya mengadopsi teknologi yang belum dikuasai sebelumnya," kata dia.

Baca Juga: Lampaui Kapasitas, Sampah di TPA Sarimukti Longsor Timpa Bangunan

Baca Juga: Operasional TPA Sarimukti Berakhir 2023, Ini Strategi Pemerintah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya