Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan Kasasi

Herry Wirawan belum terima berkas vonis hukuman mati

Bandung, IDN Times - Pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan belum menentukan langkah mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati. Terdakwa mengaku akan mempelajari dakwan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, hingga saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung masih belum diterima. Sehingga, untuk langkah selanjutnya, termasuk kasasi belum ditentukan.

"Iya (belum tentukan kasasi) dan belum terima putusan, kami harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

1. Pengadilan Negeri Bandung belum temukan pendaftaran kasasi Herry Wirawan

Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan KasasiHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Sedangkan, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Entis Sutisna mengatakan bahwa dokumen putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga, mengenai pendaftaran untuk kasasi belum ada.

"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pendaftaran dari kasasi)," ujar Entis.

2. Pengadilan Tinggi Bandung vonis Herry Wirawan hukuman mati

Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan KasasiTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah menvonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup. Herri bilang, seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengna banding Kejati Jabar.

3. Herry Wirawan diminta membayar restitusi

Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan Kasasidigtara.com

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

4. Keluarga persilahkan Herry Wirawan ajukan kasasi

Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Ajukan Kasasikumparancom

Sedangkan, korban perkosaan 13 santriwati Bandung mempersilahkan terdakwa Herry Wirawan mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kalau ada kasasi yang lebih tinggi, ya silakan saja, kami menghormati karena itu haknya dia (Herry Wirawan) sebagai terdakwa. Tapi, yang perlu saya sampaikan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, jangan mengkritisi vonisnya ini," ujar Yudi Kurnia, pengacara korban, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, hakim memvonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga, jika ada pihak-pihak termasuk Komnas HAM atau lembaga siapa pun yang mempunyai ketidaksetujuan dengan hukuman mati, maka kritisilah aturannya.

"Silahkan kritik Undang-Undangnya bukan putusan hakim dan jangan satu perkara. Kalau kedengaran oleh keluarga korban kasihan lah mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kejati Belum Terima Kepastian

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya