Disemprot Pemkot Bandung Soal Gasibu-Saparua, Ini Respons Ridwan Kamil

Emil kemarin bilang sudah dibuka, tapi sekarang jadi ujicoba

Bandung, IDN Times - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengizinkan Lapangan Gasibu dan Saparua di Kota Bandung dibuka untuk umum berbuntut panjang. Kebijakan ini nyatanya bertolakbelakang dengan peraturan Pemerintah Kota Bandung yang belum mengizinkan beroperasional.

Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pemberi izin untuk taman, lapangan, dan ruang publik di Kota Bandung menjadi otoritas Satgas COVID-19 Kota Bandung. Meskipun, objek ruang publik ini berada dalam pengelelolaan pemerintah provinsi atau pusat.

Terkait persoalan ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil berdalih bahwa keputusannya membuka kembali ruang publik taman Gasibu-Saparua di Kota Bandung, masih untuk uji coba. Kebijakan itu belum diputuskan secara permanen.

"Gasibu dan Saparua itu dasarnya kami sedang mencoba membuka kuota, nanti dievaluasi kalau memang belum ada kesesuaian Perwal PPKM," ujar Emil saat video konfrensi, Jumat (3/9/2021).

1. Emil tetap anggap bahwa kegiatan publik mulai dibuka dengan kehati-hatian

Disemprot Pemkot Bandung Soal Gasibu-Saparua, Ini Respons Ridwan KamilHumas/Pemprov Jabar

Pemprov Jabar juga akan melakukan koordinasi kembali dengan Pemkot Bandung mengenai regulasi pembukaan secara bertahap ruang publik, termasuk Lapangan Gasibu-Saparua. Emil menegaskan bahwa kedua lapangan itu saat ini masih untuk ujicoba.

"Nanti koordinasi dengan Pemkot Bandung. Pada dasarnya, kegiatan publik sudah mulai dibuka dengan kehati-hatian," ungkapnya.

2. Emil klaim jika uji coba berhasil akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota

Disemprot Pemkot Bandung Soal Gasibu-Saparua, Ini Respons Ridwan KamilHumas/Pemprov Jabar

Emil menambahkan, ujicoba dilakukan agar dapat mengetahui apakah pembukaan dua lapangan itu tidak membuat kasus COVID-19 meningkat, atau justru sebaliknya.

Menurutnya, jika situasi tetap aman maka metode serupa akan diterapkan di kabupaten dan kota di Jabar.

"Semangatnya adalah bagaimana kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dibuka proporsional dengan pembatasan. Kalau metodologinya berahasil, nanti akan jadi standar di tempat lain," kata dia.

3. Pemkot Bandung belum bolehkan taman dibuka untuk umum

Disemprot Pemkot Bandung Soal Gasibu-Saparua, Ini Respons Ridwan KamilIDN Times/Humas Bandung

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dalam peraturan wali kota (Perwal) Bandung nomor 87/ 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung menyebutkan taman dan ruang publik merupakan sektor yang masih belum diizinkan beroperasi.

"Kalau pemahaman kami, otoritas itu terikat di dalam perwal, di perwal kami yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9/2021).

Sehingga, Keputusan Pemprov Jabar membuka dua taman olahraga itu dinilainya telah keliru dan tidak sesuai Perwal Kota Bandung. Meski status kedua tempat itu merupakan tanggung jawab Pemprov Jabar. Namun, aturannya tetap ada di Kota Bandung.

"Kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi, olah raganya di provinsi aja, karena aset provinsi, kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," ungkapnya.

4. Kejadian ini seharusnya tidak terjadi kalau Pemprov Jabar berkoordinasi

Disemprot Pemkot Bandung Soal Gasibu-Saparua, Ini Respons Ridwan KamilIDN Times/Humas Bandung

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika Pemprov Jabar melakukan koordinasi dengan Pemkot Bandung. Ema mengungkapkan, hal itu penting karena Pemkot Bandung memiliki otoritas dalam memberlakukan aturan di dua tempat itu.

"Berdasarkan pemahaman saya, siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan. Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," katanya.

Walaupun belum ada tindakan lanjut dari Pemprov Jabar, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan meminta Satpol PP untuk melakukan teguran terhadap warga yang melakukan aktivitas di dua tempat itu. 

"Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," kata Ema Ema.

Baca Juga: Pemprov Buka Gasibu-Saparua, Sekda Bandung: Harusnya Jabar Tahu Aturan

Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Tak Ikut Campur Musda KNPI Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya