Deportasi Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Tunggu Proses Hukum

Status Brenton kini masih belum dideportasi

Bandung, IDN Times - Bule asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, yang membikin onar di Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Brenton juga terancam deportasi dan dicekal masuk Indonesia.

Kepala Sekai Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Gieta Rahayu Pimandari mengatakan, penindakan keimigrasian akan diterapkan setelah Brenton selesai proses hukum. Untuk persoalan hukum sendiri masuk ranah kepolisian.

"Sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi kalau detailnya tentang pasal pidana adalah kewenangan polisi," ujar Gieta saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (2/5/2023).

1. Proses hukum pidana masih berjalan

Deportasi Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Tunggu Proses Hukumilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung masih belum bisa memberikan keputusan yang tetap. Gieta menyatakan, proses imigrasi akan ditegakkan setelah hasil pemeriksaan kepolisian rampung.

"Apabila sudah selesai proses hukum pidananya, baru diserahkan ke kami (kantor Imigrasi), nanti dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut hukum keimigrasian. Jika berkaitan dengan pelanggaran pidana pasti kami deportasi, yang bersangkutan kita usir keluar wilayah Indonesia," katanya.

2. Imigrasi Bandung akan bertindak setelah dokumen polisi lengkap

Deportasi Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Tunggu Proses HukumIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika Brenton terbukti secara hukum melakukan tindakan pidana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung tidak hanya memberikan sanksi deportasi, melainkan pencekalan masuk ke Indonesia. Hanya saja, sanksi ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Intinya sekarang masih proses hukum pidana, kalau sudah selesai pidananya nanti baru kita akan lakukan proses tindakan keimigrasiannya, jadi proses hukum keimigrasian (deportasi) menunggu proses dari hukum pidananya," katanya.

3. Imigrasi Bandung menyayangkan peristiwa ini

Deportasi Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung Tunggu Proses HukumIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Gieta menambahkan, Brenton harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang nekat meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung. Adapun polisi kini sudah menetapkan Brenton sebagai tersangka. 

Brenton terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan.

"Dia harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di mana perbuatan itu melanggar hukum pidana di Indonesia. Perbuatan dia yang mengganggu ketertiban umum pasti ada konsekuensinya," kata Gieta.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Amankan Bule Pembuat Onar ke Imam Masjid

Baca Juga: Merasa Terganggu oleh Suara Bising, WNA Prancis Berbuat Onar di Masjid

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya