Beda dari Jakarta, Jabar Tidak Lakukan Cleansing Guru Honorer

Disdik: guru honorer di Jabar aman

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki langkah yang berbeda dengan DKI Jakarta soal cleansing atau memberhentikan guru honorer. Jawa Barat dipastikan akan tetap menggunakan tenaga guru honorer dengan sistem yang baru.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Diah Restu Susanti mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru di Jawa Barat jumlahnya mencapai 20.225 orang. Sementara, guru non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer sebanyak 11.315 orang.

"Ada 10.269 non ASN guru terdata di dapodik (data pokok pendidikan) dan ada 1.046 guru non ASN non dapodik, mereka mengajar tapi tidak ada di dapodik," ujar Diah, Selasa (23/7/2024).

1. Guru honorer di Jabar akan tetap mengajar

Beda dari Jakarta, Jabar Tidak Lakukan Cleansing Guru HonorerGuru honorer yang terancam dipecat. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Para guru non ASN yang tidak terdata di dapodik, dijelaskannya, terdata di surat keputusan bersama (SKB) organisasi perangkat daerah (OPD), dan semuanya tengah mengajar di sekolah. Fenomena P3K dari swasta, dirasakannya akan mempengaruhi keberadaan para guru honorer di sekolah. Sehingga, Disdik Jawa Barat tetap akan mempekerjakan guru honorer.

"Kami akan tetap memperkerjakan honorer, ini supaya tetap bekerja mengajar di sekolah tapi tidak menjamin mengajar di sekolah masing-masing karena sesuai kebutuhan sekolah yang ada," jelas Diah.

2. Nantinya akan di bawah KCD bukan kepala sekolah

Beda dari Jakarta, Jabar Tidak Lakukan Cleansing Guru HonorerKonpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diah memastikan, Pemprov Jawa Barat tidak akan memberhentikan guru honorer, dan yang masih belum mengajar kurang dari 24 jam akan tetapi mempunyai sertifikasi guru akan disisir dan diberikan waktu mengajar.

Para guru honorer juga ke depannya tidak lagi dikontrak oleh kepala sekolah. Namun, mereka harus dikontrak kepala cabang dinas (KCD) demi penataan sistem.

"Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," kata dia.

3. Tidak akan ada lagi kepala sekolah asal rekrut honorer

Beda dari Jakarta, Jabar Tidak Lakukan Cleansing Guru HonorerKonpers Pembukaan Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pemberhentian Disdik DKI Jakarta di Gedung LBH Jakarta, Jakpus, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diah menambahkan anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar. Dengan begitu, Disdik Jawa Barat tidak akan melepas guru honorer.

"Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," kata dia.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak kerja 107 orang guru honorer. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan guru honorer yang diberhentikan itu diangkat kepala sekolah.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan, dan tidak sesuai kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," kata Budi di Balai Kota, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Budi memastikan, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa di tengah proses pemberhentian atau cleansing guru honorer.

"Proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer," katanya.

Baca Juga: Kurang Moncer, Sandiaga Terancam Batal Diusung PKB di Pilkada Jabar

Baca Juga: Tarik Ulur Nasib Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Jabar atau Jakarta?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya