Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Pemprov Jabar Dipastikan Aman

Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Pemprov Jabar Dipastikan Aman
Ilustrasi PPPK
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemprov Jabar memastikan belanja pegawai masih di bawah 30 persen dari APBD, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, sehingga posisi PPPK tetap aman tanpa pemecatan.
  • Dengan total ASN sekitar 52 ribu dan P3K lebih dari 23 ribu orang, Pemprov Jabar menjaga efisiensi anggaran melalui pengendalian alami lewat gelombang pensiun sekitar 1.700 pegawai pada 2026.
  • Tahun 2027 tidak ada rekrutmen baru karena kebutuhan sudah dipenuhi seleksi tahun sebelumnya, sementara peningkatan status P3K dilakukan menyesuaikan masa kerja dan kebutuhan organisasi agar belanja tetap terkendali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belanja pegawai masih di bawah 30 persen dari APBD. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun dipastikan tidak ada yang dilakukan pemecatan karena belanja masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemprov Jabar mencatat belanja pegawai masih terkendali dan berada dalam koridor aman. Data APBD 2026 menunjukkan total belanja pegawai dan biaya tetap mencapai Rp8,36 triliun atau 29,36 persen, hanya terpaut tipis dari ambang batas yang ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi menyebut, kondisi ini menjadi dasar kuat bahwa tidak ada kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi pegawai, termasuk P3K yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

"Dengan jumlah ASN sekitar 52 ribu orang dan P3K sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Artinya masih sesuai dengan ketentuan," ujar Dedi, Selasa (31/3/2026).

1. Kemungkinan ada peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meski begitu, kondisi ini tetap menjadi catatan penting, dan dengan selisih yang kian menipis dari batas maksimal, strategi pengelolaan kepegawaian ke depan dituntut lebih presisi agar tidak memicu tekanan anggaran baru.

Pemprov Jabar memilih jalur penyesuaian alami, yakni memanfaatkan gelombang pensiun ASN sebagai instrumen pengendalian belanja. Pada 2026, sekitar 1.700 pegawai akan memasuki masa purnabakti.

"Kalaupun ada penyesuaian, paling pada peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Itu tinggal menyesuaikan dengan jumlah ASN yang pensiun setiap tahun," ucapnya.

2. Rekrutmen sudah dilakukan di 2026

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Di sisi lain, kebijakan tanpa rekrutmen baru pada 2027 juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengerem jumlah pegawai. Seluruh kebutuhan pegawai untuk tahun tersebut disebut sudah dipenuhi melalui proses seleksi yang dilakukan pada 2026.

"Untuk ASN yang bekerja pada 2027, proses rekrutmennya sudah dilakukan dari 2026. Paling hanya penyesuaian peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu. Itu pun melihat masa kerja dan kebutuhan organisasi," ucapnya.

Dia juga membuka kemungkinan adanya prioritas bagi pegawai yang mendekati masa pensiun, untuk mendapatkan status penuh waktu, sebagai bagian dari strategi menjaga komposisi belanja tetap di bawah batas regulasi.

"Kalau ingin tetap menyesuaikan dengan aturan di bawah 30 persen, peningkatan statusnya tinggal diatur saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir," kata dia.

3. UU HKPD mengatur batas belanja pegawai

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Sebelumnya, Pemerintah pusat mewajibkan Pemda membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemda diberi waktu maksimal 2027.

Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.

Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).

"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More