Jaksa Ubah Tuntutan, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas

Sang suami dituntut enam bulan penjara akibat penelantaran

Karawang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengubah tuntutan terhadap istri yang memarahi suami mabuk di Kabupaten Karawang. Perempuan berinisial V (45 tahun) yang awalnya dituntut satu tahun penjara itu kini mendapatkan tuntutan bebas.

"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa," kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Jaksa menilai V tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

1. Perubahan tuntutan terhadap V tak menyalahi aturan

Jaksa Ubah Tuntutan, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang BebasAbdul Halim/IDN Times

Menurut Syahnan, dalam ketentuan perundang-undangan tidak ada larangan JPU dapat memperbaiki tuntutan. "(Ketentuannya) selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," ujarnya menegaskan.

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, V dituntut satu tahun penjara karena diduga melakukan KDRT psikis terhadap suaminya, CYC. Adapun keputusan rencananya akan dibacakan Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan pada Kamis, 2 Desember 2021.

2. Perubahan tuntutan disambut lega oleh pihak V

Jaksa Ubah Tuntutan, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Pihak V alias NL (45) mengaku lega mendengar perubahan tuntutan jaksa. Ia berharap keputusan hakim nanti sama seperti tuntutan jaksa yang terbaru, yakni membebaskannya dari segala tuntutan.

"Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan," kata V, seusai sidang. Ekspresi kegembiraannya itu pun diungkap dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama ini.

3. Kasus tersebut jadi momentum kampanye antikekerasan perempuan

Jaksa Ubah Tuntutan, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang BebasIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka berharap putusan dari Majelis Hakim tidak bertele-tele pada persidangan pekan depan. "Kalau sampai itu terjadi, kami semua memberikan dukungan kepada pengacara dan V untuk tetap berjuang," ujarnya.

Momentum kasus V itu diakui bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional tepat yang diperingati setiap 25 November. Karena itu, Rieke yang hadir mendampingi V berencana untuk mengampanyekan itu selama jeda waktu sebelum sidang putusan nanti.

4. Mantan suami V dituntut enam bulan penjara akibat menelantarkan

Jaksa Ubah Tuntutan, Istri yang Marahi Suami Mabuk di Karawang BebasNasional Tempo.co

Sementara itu, mantan suami V berinisial CYC kini justru dituntut enam bulan penjara atas tuduhan penelantaran anak dan istrinya. Jaksa menilai itu sesuai dengan Pas 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan," kata Jaksa dalam persidangan lain.

Baca Juga: Pemkab Karawang Disorot Imbas Kasus KDRT Istri Marahi Suami Mabuk

Baca Juga: Pemilik Restoran Masakan Padang di Karawang Dibunuh Tim Suruhan Istri

Baca Juga: Kasus Kekerasan Tinggi, Klik Ramah Perempuan dan Anak Hadir di Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya