Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Produk ilegal diperoleh dari hasil pengawasan post border

Bandung, IDN Times – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor, setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar.

“Pengawasan post border itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahan sendiri digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9). Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

1. Importir tak punya izin impor

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 MiliarMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (IDN Times/Istimewa)

Importir daripada ke-15 jenis produk impor itu, kata Zulhas, tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,”ujarnya.

Peringatan pada para importir bandel yang dilakukan lewat pemusnahan produk impor ini, telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

2. Pemerintah klaim telah berikan berbagai kemudahan

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliarilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tutur Zulhas.

3. Pemerintah komit untuk tegas dalam aturan barang impor

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 MiliarIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Di sisi lain, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” katanya.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

Baca Juga: Surplus Terus, Ekspor-Impor RI Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Baca Juga: 100 Hari Jadi Mendag, Zulhas Pamer Turunkan Harga Minyak Goreng

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya