Satpol PP Kota Bandung Sapu Pedagang Mobil-Toko Dekat Gedung Sate

Larangan moko berjualan di zona merah sudah sesuai Perda

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, mobil toko (moko) dilarang berjualan di Jalan Dipenegoro dan sekitarnya. Larangan tersebut pun sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, Jalan Dipenogoro merupakan zona larangan parkir. Tak hanya itu, Jalan Diponegoro juga merupakan zona merah atau kawasan yang terlarang untuk kegiatan berdagang.

"Kemarin (Sabtu, 11 Januari 2020) kami telah melaksanakan pengimbauan kepada pedagang moko mulai dari Jalan Diponegoro, Pusdai, Citarum dan Istiqomah," ujar Taspen berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Minggu (12/1).

Baca Juga: Lina Ibu Rizky Febian Dikabarkan Diracun, Ini Kata Polda Jabar

1. Moko dinilai masyarakat menggangu jalan

Satpol PP Kota Bandung Sapu Pedagang Mobil-Toko Dekat Gedung SateIDN Times/Dok Humas Pemkot Bandung

Taspen mengungkapkan, banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan moko. Satpol PP Kota Bandung juga banyak menerima keluhan tersebut secara langsung maupun via media sosial. Sambung dia, Masyarakat menilai, moko telah mengganggu arus lalu lintas.

"Bersama personel gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, kita bersihkan," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-gara Proyek Masjid Rp3,9 M, Wagub Jabar Dilaporkan ke Polda Jabar

2. Satpol PP pastikan akan monitoring setiap hari

Satpol PP Kota Bandung Sapu Pedagang Mobil-Toko Dekat Gedung SateIDN Times/Dok Humas Pemkot Bandung

Menurutnya, untuk bisa membersihkan keberadaan moko di Jalan Diponegoro dan sekitarnya, aparat memerlukan konsistensi dan kerja sama dari berbagai pihak. Namun dia memastikan Satpol PP akan memantau secara rutin di kawasan tersebut.

"Prinsipnya kita akan coba lagi membersihkan Jalan Diponegoro dan seputarannya. Tapi tidak sampai di situ juga karena kita ini harus rutin. Kita akan tempatkan anggota di situ," tuturnya.

Baca Juga: Sekda: Pemkot Bandung Bakal Genjot Percepatan Pembangunan di 2020

3. Keberadan moko sudah dipetakan Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung Sapu Pedagang Mobil-Toko Dekat Gedung SateIDN Times/Yogi Pasha

Selain menertibkan, kata Taspen, tim gabungan juga sudah memetakan lokasi alternatif untuk merelokasi Moko ke tempat yang lebih baik. Sejumlah opsi telah diberikan kepada pimpinan untuk diputuskan.

"Kalau bicara rutin berarti harus ada solusi. Nah jadi kemarin juga sudah ada beberapa tempat. Nanti yang memutuskan pimpinan," tambahnya.

Baca Juga: Banyak Masalah di Kota Bandung, Pemkot Bandung Buat Program Kataba

4. Masyarakat diminta aktif berikan informasi pelanggar Perda

Satpol PP Kota Bandung Sapu Pedagang Mobil-Toko Dekat Gedung SateIDN Times/Yogi Pasha

Di luar itu, Taspen meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif memberi informasi kepada Satpol PP. Tanpa terkecuali laporan mengenai adanya potensi pelanggaran regulasi lainnya selain Moko.

"Pokoknya masyarakat diharapkan lebih proaktif kalau ada pelanggaran atau apa pun itu silakan menghubungi Satpol PP Kota Bandung," kata dia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya