Bandung, IDN Times - Polda Jabar meluruskan adanya informasi tersangka Taufik Hidayat menggunting mulut YTR selama proses penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Menurut keterangan polisi, tersangka justru melukai bagian mulut korban dengan tangan kosong.
Hal ini diungkapkan Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari setelah menggelar rekonstruksi di Mapolda Jabar, Kamis (2/6/2026).
"Tidak ada. Tidak ada dan pelaku juga tidak mengakui, dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir itu. Jadi bibir itu atau gigi rontok itu karena pukulan berkali-kali sehingga rontok dan rusak bibirnya karena kan tidak diobati, jadi lama-lama rusak bibirnya," kata Rumi.
