Yana Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Program Bandung Smart City

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023. Yana dinilai telah menerima ratusan juta uang suap dari dua perusahaan swasta.
Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, Yana dinilai telah menerima fasilitas serta uang total Rp400 juta. Perbuatan Yana juga dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretarisnya Khairur Rijal.
"Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution, dan Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)," ujar Titto saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).
1. Yana Mulyana didakwa dua pasal suap sekaligus

Suap yang dilakukan oleh dua perusahaan swasta dalam program Bandung Smart City ini dimaksudkan agar Yana, Dadang, dan Khairur Rijal, menunjuk perusahaan itu sebagai pemenang tender. Sehingga Yana dinilai telah bersalah karena menerima suap.
"Atas perbuatan itu, Yana didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 12 huruf A jo. Pasal 18 dan Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor," ucapnya.
2. Yana menerima hadiah serta fasilitas dari penyuap

Selain suap, Titto menambahkan, bekas politisi Partai Gerindra ini juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana saat penggeledahan awal. Gratifikasi diterima Yana dari PT CIFO dan PT SMA.
Lanjut Titto, Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp206 juta, 14.520 dollar Singapura, 645.000 Yen, 15.630 Bath, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.
"Atas perbuatan menerima gratifikasi, PU KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
3. Jaksa penuntut KPK sudah menuntut tiga terdakwa penyuap

Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, ada sebanyak enam orang yang telah diamankan. Tiga orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT SMA Benny, Vertical Slution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Ketiganya kini tengah menunggu sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Adapun Jaksa Penuntut KPK juga sudah memberikan tuntutan yang berbeda-beda.
Andreas Guntoro, dan Benny dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider senam bulan penjara. Sonny juga dituntut dua tahun enam bulan penjara.