Warga dan Pedagang Pasar Ciroyom Demo Minta Perlintasan Rel Dibuka

Bandung, IDN Times - Puluhan warga dan pedagang di Pasar Ciroyom melakukan demonstrasi di perlintasan sebidang Ciroyom. Mereka menuntut pintu perlintasan dibuka kembali sebelum adanya pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Dari video yang tersebar di media sosial, mereka melakukan aksi di perlintasan Ciroyom. Mereka juga membakar ban bekas dan membongkar paksa beton penutup perlintasan yang terpasang. Sejumlah petugas keamanan terlihat berada di lokasi untuk mengamankan aksi tersebut
Toni salah seorang pedagang mengatakan, sejak perlintasan ditutup para pedagang harus memutar jalan dengan menaiki flyover sembari mendorong gerobak dagangannya. Dia pun menuntut perlintasan dibuka kembali sebelum JPO dibangun.
"Kami merasa rugi dengan dibangunnya flyover tapi tidak disertai JPO, apalagi rel ditutup. Mau lewat kemana yang belanja, kami sangat rugi dengan dibangun flyover. Kami bukan menolak flyover, tapi tolong sesuai janji akan dibangun JPO sebelum jalan ditutup," kata Toni, Senin (25/1/2024).
"Selama ditutup ya muter naik ke sana (flyover), bahkan kemarin ada warga yang meninggal masa harus muter naik flyover didorong. Pedagang sepi, pembeli gak ada coba aja tiap malam ke sini gak ada pembeli, bukan cuma turun pendapatan tapi gak ada,"kata dia.
1. Menanti pembangunan JPO
Sementara itu, Arisman warga Ciroyom menyebut bahwa aksi demo dilakukan untuk menuntut dibukanya perlintasan Ciroyom sebelum JPO dibangun.
"Jadi sebelum ada flyover dijanjikan ada JPO, ternyata setelah berjalan JPO tidak ada. Makanya kita bikin aksi damai yang intinya kita berharap sebelum JPO dibangun ini dibuka dulu," tegas Arisman.
2. PT KAI prihatin atas aksi ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan keprihatinan atas tindakan pembongkaran pintu perlintasan di kawasan Ciroyom, yang sebelumnya telah resmi ditutup oleh Dirjenka Kemenhub dalam hal ini BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat pada 23 Oktober 2024 lalu.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj. Walikota Bandung pada saat bersamaan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.
"Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," jelas Ayep.
3. Bakal laporkan kejadian ini
Namun, tegas Ayep, tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 2 Bandung prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut karena langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya" kata Ayep.
Lebih lanjut Ayep mengatakan sebagai tindak lanjut, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil langkah berupa :
1. Melaporkan Kejadian: Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
2. Meningkatkan Pengawasan: Memperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa.
3. Edukasi Keselamatan: Mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025. "Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," katanya.
Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman," tutup Ayep.