Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Farhan Sayangkan Seringnya Mati Listrik, Rugikan Banyak UMKM

Farhan Sayangkan Seringnya Mati Listrik, Rugikan Banyak UMKM
(Ilustrasi mati listrik) IDN Times/Hendra Simanjuntak
Intinya Sih
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti seringnya pemadaman listrik yang merugikan pelaku UMKM, terutama sektor ikan hias dan perbengkelan yang sangat bergantung pada pasokan listrik stabil.
  • Farhan meminta PLN segera memperbaiki infrastruktur kelistrikan serta mengimbau pelaku usaha menyiapkan sistem cadangan listrik agar operasional tetap berjalan saat terjadi pemadaman.
  • Pakar hukum Firman Turmantara Endipradja menjelaskan masyarakat berhak menuntut ganti rugi kepada PLN atas kerugian akibat pemadaman, sesuai regulasi perlindungan konsumen dan ketenagalistrikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku khawatir dengan dampak pemadaman listrik yang beberapa kali terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Meski pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dapat berjalan normal berkat dukungan sistem cadangan listrik, gangguan pasokan listrik dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, terutama sektor usaha kecil dan menengah.

Farhan mengatakan, sejumlah layanan pemerintahan sejauh ini tidak mengalami gangguan berarti karena telah didukung sistem power backup yang memadai. Selain itu, konsumsi listrik di lingkungan pemerintahan juga disebut semakin efisien dibandingkan sebelumnya.

Namun, kondisi berbeda dialami para pelaku usaha yang aktivitas produksinya sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Menurut Farhan, pemadaman yang terjadi berulang kali bisa berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan pendapatan pelaku usaha.

"Saya memang sangat khawatir dengan suplai listrik yang tersendat-sendat, terutama untuk para pengusaha kelas kecil ke menengah yang sangat terganggu," ujar Farhan, Senin (22/6/2026).

1. Listrik sudah jadi kebutuhan pelaku usaha

Pemadaman listrik atau pemadaman darurat menghidupkan atau mematikan pemutus sirkuit pada papan sekering listrik
Pemadaman listrik atau pemadaman darurat menghidupkan atau mematikan pemutus sirkuit pada papan sekering listrik (istockphoto.com)

Ia mencontohkan para pelaku usaha ikan hias yang disebut mengalami kerugian akibat matinya pasokan listrik. Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah ikan hias mati karena sistem pendukung seperti aerator dan sirkulasi air tidak dapat beroperasi saat listrik padam.

Padahal, kata Farhan, bisnis ikan hias memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan sangat sensitif terhadap gangguan listrik. Kerugian yang dialami pelaku usaha bisa cukup besar karena komoditas tersebut memiliki nilai jual tinggi dan memerlukan perawatan khusus.

Selain usaha ikan hias, Farhan juga menyoroti sektor perbengkelan yang banyak tersebar di Kota Bandung. Berbagai usaha seperti bengkel las dan bengkel bubut sangat bergantung pada mesin-mesin yang menggunakan tenaga listrik.

"Di Kota Bandung kan banyak bengkel. Bengkel las, bengkel bubut, itu semua pakai listrik," katanya.

2. Imbau warga siapkan sistem cadangan listrik

Barang bukti genset yang disita dari rumah korban(Dok. Polres Musi Rawas)
Barang bukti genset yang disita dari rumah korban(Dok. Polres Musi Rawas)

Karena itu, Farhan berharap PLN dapat segera melakukan perbaikan terhadap berbagai fasilitas dan infrastruktur yang menjadi penyebab terganggunya pasokan listrik. Ia menegaskan Pemerintah Kota Bandung siap mendukung berbagai kebutuhan infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan.

Di sisi lain, Farhan juga mengimbau para pelaku usaha untuk mulai memperhatikan ketersediaan sistem cadangan listrik guna mengurangi risiko kerugian ketika terjadi pemadaman.

"Saya hanya menghimbau kepada para pengusaha agar betul-betul memperhatikan power backup," katanya.

3. Warga bisa gugat PLN

Kantor pusat PT PLN (Persero) di Jakarta Selatan.
Kantor pusat PT PLN (Persero) di Jakarta Selatan. (Dok. PLN)

Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero), karena hal tersebut dijamin dalam sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan pelayanan ketenagalistrikan.

"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum," ujar Firman.

Dasar utama yang dapat digunakan masyarakat, kata dia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi payung hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Kemudian, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang terkait Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia yang dapat menjadi dasar hukum apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat.

Adapun hak konsumen diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen," ucapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More