Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengajukan kenaikan upah minumum kota (UMK) sebesar Rp118.478,48. Kenaikan ini berdasarkan hasil musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh, dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung).
"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).