Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Vonis Ade Kusawara Kunang, Hakim Minta Barang Istri Ono Dikembalikan
Istri Ono Surono Setyowati Anggraini Saputro (IDN Times/Aryodamar)
  • Majelis hakim PN Tipikor Bandung meminta KPK mengembalikan barang bukti milik sejumlah saksi, termasuk Setyowati Anggraini Saputro, dalam sidang vonis Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
  • Barang Setyowati disita saat penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu, meliputi uang tunai, dokumen, perangkat elektronik, handphone, serta laptop pribadi.
  • Setyowati menyatakan uang sitaan berasal dari penjualan mobil, arisan, keluarga, dan kas pribadi; Ono Surono membantah menerima Rp150 juta dari Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 April 2026

Penyidik KPK menggeledah kediaman Ono Surono di Bandung. Mereka menemukan uang tunai ratusan juta rupiah serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

awal April 2026

KPK menggelar rangkaian penggeledahan di dua kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu. Barang milik Setyowati Anggraini Saputro turut disita.

14 September 2026

Dalam sidang vonis Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, majelis hakim meminta KPK mengembalikan barang bukti milik sejumlah saksi, termasuk Setyowati Anggraini Saputro.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Majelis hakim meminta KPK mengembalikan barang bukti milik sejumlah saksi, termasuk Setyowati Anggraini Saputro, dalam putusan perkara dugaan korupsi proyek Pemkab Bekasi.
  • Who?
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, KPK, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, Setyowati Anggraini Saputro, dan Ono Surono terlibat dalam persidangan tersebut.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Barang Setyowati sebelumnya disita dalam penggeledahan kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu.
  • When?
    Permintaan pengembalian barang disampaikan saat sidang vonis pada Senin, 14 September 2026. Penggeledahan kediaman Ono Surono di Bandung berlangsung pada 1 April 2026.
  • Why?
    Setyowati menerangkan uang yang disita berasal dari penjualan mobil, arisan, pemberian keluarga, dan tabungan; ia menyatakan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara Ade Kuswara Kunang.
  • How?
    Hakim membacakan amar putusan untuk mengembalikan barang bukti kepada Setyowati. Barang yang disita mencakup uang tunai, dokumen, telepon genggam, laptop, dan barang bukti elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hakim meminta KPK mengembalikan uang, telepon, dan laptop milik Setyowati, istri Ono Surono. Barang itu dulu diambil saat rumah mereka diperiksa. Setyowati bilang uangnya dari jual mobil, arisan, dan keluarga. Ono juga bilang ia tidak menerima uang dari Ade Kuswara Kunang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Permintaan majelis hakim untuk mengembalikan barang milik saksi yang dinilai tidak terkait perkara mencerminkan perhatian terhadap batas penyitaan dan hak pemilik barang. Keterangan Setyowati yang konsisten dengan BAP mengenai asal-usul uang juga menunjukkan bahwa proses persidangan memberi ruang bagi penjelasan serta verifikasi atas kepemilikan pribadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang-barang yang disita milik sejumlah saksi perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Permintaan ini turut disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/9/2026).

Salah satunya, barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono yang sebelumnya disita KPK saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

"Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro," kata hakim saat membacakan amar putusan.

1. Istri Ono Surono sempat menjadi saksi dalam persidangan perkara ini

Penggeledahan rumah Ono Surono di Indramayu (Istimewa)

Adapun barang-barang milik Setyowati sebelumnya turut disita penyidik KPK dalam rangkaian penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, masing-masing di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.

Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di dalam kamar pribadi. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Setyowati Anggraini Saputro pun sempat menjadi saksi dalam perkara ini dan memberikan keterangan di ruang persidangan mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh suaminya Ono Surono dari Ade Kunang.

KPK mulainya menanyakan kepada Setyowati mengenai sumber uang ratusan juta yang kini disita oleh KPK saat penggeledahan. Dia kemudian membeberkan semua asal uang tersebut dan dipastikan tidak berkaitan dengan perkara ini.

2. Uang yang disita KPK bukan berasal dari Ade Kunang

Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Setyowati mengatakan, sumber uang yang kini disita oleh KPK itu berasal dari hasil penjualan mobil serta ada beberapa yang merupakan hasil arisan. Sehingga, dia memastikan tidak ada uang pemberian dari terdakwa Ade Kusawara Kunang.

Keterangan yang disampaikannya dalam persidangan juga sesuai dengan BAP yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik KPK. Termasuk soal temuan uang Rp50 juta.

"Ditemukan uang Rp50 juta itu uang sisa penjualan mobil ada Inova dan itu sisanya. Suami saya menjul mobil itu. Kemudian Rp30 juta merupakan uang dari teman saya arisan jadi dititipkan uang tersebut ke pada saya untuk ditukarkan uang baru," kata Setyowati dalam persidangan.

3. Ono Surono juga bantah uang tersebut berasal dari Ade Kunang

Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Selanjutnya, mengenai uang sebanyak Rp6 juta yang disita oleh KPK, Setyowati menyampaikan, uang itu merupakan hasil dari pemberian ponakannya dan Ono Surono. Termasuk, kata dia soal uang Rp200 juta yang mana hasil dari arisan pribadinya.

"Uang Rp6 juta itu saya dapat dari ponakan saya dan dikasih dari suami saya, dan uang tunai Rp200 juta itu saya ada arisan di Indramayu jadi arisan kami sebulan Rp1 juta dan ada lagi tambahan uang kas Rp50 ribu ini untuk kegiatan kita sosial atau untuk pembelian seragam," katanya.

"Selain itu ada tabungan masing-masing setiap bulan beda-beda. Buku kas saya perlihatkan setiap bulan penerimaan uang beda-beda," kata Setyowati.

Selain uang Rp200 juta lebih yang dirampas, Setyowati juga mengatakan, penyidik KPK turut menahan handphone serta laptop pribadinya. Dia memohon agar semua barang yang disita itu bisa dikembalikan kepada dirinya. Dalam persidangan, JPU KPK memang tidak banyak mencecar Setyowati dengan kasus ini, termasuk kepada suaminya Ono Surono.

Ono Surono pun membantah telah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Uang yang diduga untuk Konferda PDIP Jabar itu, dipastikan tidak disimpan untuk kebutuhan pribadi.

Senada dengan Setyowati, Ono menyampaikan kepada JPU KPK semua pernyataannya dalam persidangan sesuai dengan BAP.

"Saya masih dengan jawaban seperti pada saat di BAP penyidik, tidak ada," kata Ono Surono dalam persidangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article