Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang-barang yang disita milik sejumlah saksi perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Permintaan ini turut disampaikan majelis hakim dalam sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/9/2026).
Salah satunya, barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono yang sebelumnya disita KPK saat melakukan penggeledahan di kediamannya.
"Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro," kata hakim saat membacakan amar putusan.
