Bandung, IDN Times - Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menjalin kesepakatan dengan pengemudi transportasi online terkait akses keluar-masuk kawasan kampus Jatinangor. Kebijakan ini diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan mobilitas civitas akademika tanpa mengganggu aktivitas kampus. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (7/4/2026).
Usai Didemo, Unpad Izikan Ojol Masuk Kampus dengan Aturan Baru

1. Masuk lewat gerbang D
Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry menuturkan, dalam SKB ini pengemudi transportasi online baik roda dua maupun roda empat diperbolehkan masuk ke kawasan kampus Unpad Jatinangor. Akses masuk dilakukan melalui Tugu Makalangan atau Gate D.
"Para pengemudi juga bisa menggunakan kartu uang elektronik (e-money) dengan tarif Rp0 alias gratis, namun hanya berlaku selama 15 menit," kata dia melalui siaran pers dikutip IDN Times, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini menjadi solusi atas kebutuhan mahasiswa dan civitas akademika yang selama ini mengandalkan layanan transportasi online untuk mobilitas harian di dalam kampus.
2. Ada aturan ketat, wajib keluar lewat Gate C
Meski diperbolehkan masuk, para pengemudi tetap harus mengikuti aturan yang telah disepakati. Untuk akses keluar, pengemudi diwajibkan keluar melalui Gate C yang berada di dekat Bale Wilasa 1. Selain itu, mereka juga harus mematuhi rambu lalu lintas dan aturan internal kampus.
“Para pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan aturan internal kampus, wajib menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan lingkungan kampus, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas akademik dan non-akademik,” ujarnya.
3. Kebijakan bakal dievaluasi dalam 3 bulan
Unpad menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi dalam waktu tiga bulan sejak penandatanganan. Jika dalam pelaksanaannya dinilai tidak efektif atau menimbulkan kondisi yang tidak kondusif, pihak kampus akan mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyesuaian aturan.
"Kesepakatan ini juga bisa ditinjau kembali sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kebijakan kampus," kata Edward.
Penandatanganan SKB ini turut disaksikan oleh perwakilan kampus, komunitas pengemudi online, serta mahasiswa. Diharapkan, aturan ini bisa menjadi titik temu antara kebutuhan transportasi dan kenyamanan lingkungan akademik di Unpad Jatinangor.