Bandung, IDN Times - Tiga dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Mereka akan membawa saksi ahli hukum pidana untuk melawan Polda Jabar.
Total tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ini ada lima orang, yaitu, Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). Adapun tiga orang yang mengajukan praperadilan Mimin, Arighi, Abi.
