Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Yosep, Tersangka Pembunuhan di Subang

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Yosep, Tersangka Pembunuhan di Subang
Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Diketahui, dari lima tersangka empat di antaranya masih membantah terlibat dalam kasus tersebut dan mengajukan praperadilan. Mereka yakni Yosep Hidayah (suami dan ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin dan Yosep).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, praperadilan merupakan langkah hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.

“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” kata Ibrahim ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung (27/11/2023).

1. Tak larang siapapun ajukan praperadilan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Ibrahim, penyidik tak melarang pengajuan praperadilan yang dilakukan Yosep dan tersangka lainnya. Sebab itu membangun salin kontrol antara kepolisian, kejaksaan, dan tersangka melalui kuasa hukumnya.

“Ini juga tidak menjadi masalah dengan kami karena memang mekanisme hukum dan aturan harus tetap kami akomodasi, sehingga apabila memang ada praperadilan berupa kontrol terhadap penyidikan ini kami lihat manfaat positifnya,” jelasnya.

Otomatis dengan proses ini lebih menyempurnakan penyidikan yang penyidik laksanakan nanti.

2. Sudah ajukan prapedilan ke PN Bandung

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pengajuan praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” kata kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

3. Siap hadiri proses persidangan

Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi sidang daring. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ia menyebut, jika penyidik Polda Jabar akan segera menerima undangan sidang praperadilan. Adapun, proses sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

“Lihat nanti praperadilan di PN Bandung,” ucap dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Mengapa Pelaku Usaha Mulai Mengurangi Ketergantungan pada Marketplace?

08 Jun 2026, 00:29 WIBNews