Bandung, IDN Times - Polda Jabar telah menetapkan 42 tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis di Kota Bandung dan sekitarnya. Tiga tersangka di antaranya merupakan mereka yang ditangkap saat pengembangan pasca-aksi unjuk rasa berujung kericuhan.
Ketiga tersangka ini masuk dalam klaster tiga dan diamankan di berbagai wilayah di luar Provinsi Jabar.
Pertama ialah bernama M. Ainun Komarlullah yang berstatus sebagai mahasiswa. Dia diamankan di Jombang, Jawa Timur. Perannya menjadi pengelola instagram @blackbloczone dan sebuah website bernama https://blackbloczone.noblogs.org/.
Tersangka kedua diketahui bernama Andi M. Ashabulfirdaus, yang berstatus sebagai mahasiswa. Ia ditangkap di Sulawesi Selatan., karena diduga sebagai pengelola lain dari akun Instagram @blackbloczone.
Kemudian ada Dana Ditya Pratama, yang ditangkap di Banten. Dia berstatus sebagai mahasiswa dengan peran yang sama yakni pengelola Instagram @blackbloczone dan penyedia e-wallet Link Aja.