Ada Karya Pramoedya, Polisi Sita Banyak Buku dari Aksi Demonstrasi di Bandung

- Polisi menetapkan 42 tersangka demo anarkis di Bandung
- Buku-buku yang diamankan termasuk karya Pramodya Ananta Toer dan buku-buku paham anarkisme lainnya
- Tersangka kecewa dengan negara, tidak ada indikasi radikalisme, dan terlibat dalam pengrusakan hingga pembakaran
Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian telah menetapkan 42 orang menjadi tersangka karena terbukti anarkis dalam demontrasi yang berlangsung akhir bulan lalu. Mereka ada yang ditangkap karena melakukan kerusuhan secara langsung, ada pula yang ditangkap karena dianggap melakukan penghasutan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang termasuk buku. Buku-buku ini ada yang dibuat oleh penulis dalam negeri maupun luar negeri. Lantas buku apa saja yang diamankan?
1. Ada buku Pramodya Ananta Toer

Dari pantauan IDN Times saat kepolisian memperlihatkan barang bukti, banyak buku yang juga disita, di mana di antaranya ada buku karangan Pramodya Ananta Toer berjudul Anak Semua Bangsa.
Buku-buku lainnya seperti Siapa Pembunuh Palomino Molero; Ekologi Revolusioner; Barbar, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme; Anakis: Kolektivitas dan Ketegangan Aksi Langsung; Seberat Apapun Masalahmu Itu Bukan Masalah Saya; Revolusi Subuh; Who Rules The World?; Menganggur dan Melawan Negara; Tiga Puisi Tsuji Jun; hingga Surat Untuk Para Anarkis.
Kemudian ada juga buku Kegembiraan yang Dipersenjatai; Ajakan Desersi; Bolo-Bolo, Estetika Anarkis; Sastra dan Anarkisme; Jaringan Kekuasaan; Analisis Anti-Otoritarian atas Pemberontakan dan Perang Saudara di Suriah; Anarkis di antara Jihadis; Kebebasan yang Diperjuangkan; Menuju Estetika Anarkis; Perlawanan dengan Al-Quran; Egoisme Itu Apa, dan beberapa buku lainnya.
2. Belum ada indikasi pada radikalisme

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, buku-buku tersebut menjadi referensi tersangka dalam melakukan aksi anarkis. Setelah membaca buku itu, tersangka mengaplikasikannya secara langsung.
"Mereferensikan buku-buku ini yang membaca kemudian menerapkan bagaimana paham anarkisme itu ada, bagaimana mereka lakukan mengembangkan dan segala macam," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tidak ditemukan indikasi radikalisme pada para tersangka, termasuk AD. Menurutnya, mereka murni hanya menganut paham anarkisme dan masih mengetahui batasannya.
"Kalau radikalisme, biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya karena ada suatu paham, mungkin sebagai syuhada, mati syahid, dan sebagainya," ucapnya.
3. Mayoritas tersangka kecewa dengan negara

Rudi bilang, ketertarikan tersangka terhadap anarkisme berawal dari rasa kecewa mereka terhadap negara. Sebab sebagaimana diketahui, kemiskinan dan ketidakadilan masih kerap ditemukan di negeri ini.
"Kalau ini tidak lepas dari kekecewaan. Masih pada tahap kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Dan itu semua terungkap di buku-buku," ujarnya.
Beberapa dari buku tersebut merupakan produksi luar negeri. Selain itu, AD diduga menyusun, mencetak, dan menjual buku-buku paham anarkis secara online.
"AD berperan sebagai admin akun medsos yang berafiliasi dan menyebarkan faham anarkis tertentu; menyusun, mencetak dan menjual buku-buku faham anarkis tertentu secara online," ucap Rudi.
Tidak hanya dicap terlibat dalam propaganda, AD juga disebut melakukan kegiatan operasional yang berbahaya. Ia membeli endplug (pipa) sebagai material pembuatan bom pipa melalui toko online dan terlibat merakit bom pipa dan bom molotov bersama tersangka lain.
Dalam beberapa insiden, AD bersama MN—tersangka lainnya—diduga melakukan pelemparan bom pipa dan bom molotov ke pos polisi Gentong, yang mengakibatkan kerusakan dan kebakaran. Ia juga diduga terlibat dalam aksi pengrusakan lainnya di Bandung.
"Merencanakan, merakit bom molotov dan petasan serta melakukan pelemparan, pengrusakan dan pembakaran pada tanggal 29 Agustus 2025 di kantor DPRD Jawa Barat," katanya.
4. Para tersangka berani melakukan pengrusakan hingga pembakaran

Dalam insiden pengrusakan dan pembakaran saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jawa Barat, polisi tangkap 42 orang sebagai tersangka. Rudi mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindakan tegas lantaran demonstrasi yang digelar mengarah pada tindak pidana serius.
"Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi," kata Rudi.
Ia menyampaikan, 26 tersangka terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran yang kemudian ditindak oleh Ditreskrimum. Sedangkan 16 tersangka yang ditangani Ditressiber berperan dalam menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial.
Dari total tersangka, polisi membuat dua klaster, yakni penghasut dan terhasut. AD termasuk dalam klaster terhasut bersama 39 orang tersangka lainnya.
Selain buku, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti molotov, bendera bintang kekacauan, batu, senjata tajam, petasan hingga alat komunikasi. Adapun total barang bukti yang aparat sita yaitu sebanyak 261 unit.