Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tapera, Buruh Majalengka: Para Pekerja yang Kena Imbasnya

meme Tapera (instagram.com/memecomic.id)

Majalengka, IDN Times- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mengundang protes dari berbagai kalangan, khususnya buruh dan pengusaha. Sejumlah tokoh menilai, program yang rencananya diberlakukan paling lambat pada 2027 itu, bisa memicu permasalahan baru di kalangan masyarakat.

Nada keberatan juga disampaikan salah satu buruh di Kabupaten Majalengka. Salah satu buruh di perusahaan sepatu itu menilai, kebijakan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan sesama buruh.

"Ada yang tidak setuju. Terus, ada lagi yang ingin lihat dulu rumah dalam bentuk fisiknya itu seperti apa," kata salah satu buruh yang enggan namanya dipublikasikan kepada IDN Times, Senin (3/6/2024).

1. Bikin masalah baru untuk pekerja

detik.com

Kebijakan itu menyisakan sejumlah pertanyaan para buruh. Keamanan uang hasil dari 'setoran' buruh tiap bulan, cukup menghantui mereka.

"Apakah uang tersebut nantinya aman. Takutnya ada penyelewengan. Sebaiknya dikaji ulang lah," kata dia.

Pertanyaan juga muncul terkait status Tapera saat buruh yang bersangkutan tidak lagi bekerja. Saat ada buruh yang tidak lagi bekerja, baik resign maupun kena PHK, bagaimana nasib yang bersangkutan dan uang yang telah masuk itu. 

"Apakah ketika resign atau diberhentikan dari pekerjaannya, Tapera ini akan terus berlanjut nyicilnya. Sementara, saat itu orangnya nganggur," papar dia.

"Terus, misalkan sudah punya rumah bagaimana Apakah harus tetap ikut Tapera juga," lanjut buruh pabrik sepatu itu

2. Muncul Tapera, UMK Susah Naik

Ilustrasi mengatur uang gaji(pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam pelaksanaannya, Tapera dikenakan kepada pihak pengusaha maupun pekerja, dengan catatan gaji mereka sesuai UMR. Tapera sendiri diterapkan sebesar 3 persen dengan rincian iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Alih-alih memberlakukan kebijakan yang dinilai menambah beban buruh, pemerintah lebih baik menyamaratakan besaran upah. 

"Kalau misalkan ini (Tapera) untuk pemerataan, kalau boleh usul mah, gaji juga harus sama rata seluruh Indonesia. Agar ada pemerataan juga di kalangan para pekerja,"jelas dia.

Dia menilai, dengan adanya kebijakan itu, kalangan buruh kembali mendapat imbas yang tidak baik.  

"Jelas para pekerja yang terkena imbasnya. Lagi-lagi harus ada potong. Kalau minta kenaikan UMK, susahnya minta ampun. Kalaupun naik, hanya berapa ribu aja," papar dia.

3. Perusahaan ini keluarkan Rp131 juta per bulan jika Tapera sudah berlaku

Infografis asal mula lahirnya potongan Tapera ((IDN Times)

Sementara itu, salah satu perusahaan di Kabupaten Majalengka yakni PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) dipastikan akan mengeluarkan biaya tambahan, jika kebijakan itu sudah berlaku. Per bulan, SLI akan mengeluarkan uang tambahan lebih dari seratus juta.

"Kalau berdasarkan ketentuan, 0.5 persen dibayar oleh pemberi kerja, kami harus hitung fix nya. Tapi kasarannya dengan UMK saat ini (dianggap sama) di kali total karyawan, sekitar Rp131 juta per bulan," kata PR & Legal PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Agus Rusyana.

Terkait sikap perusahaan sendiri, Agus mengaku dirinya mengikuti sikap organisasi. "Kami sebagai anggota Apindo, tentunya mengikuti sikap yang sudah disampaikan ketua umum," kata dia.

"Kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa," lanjut Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us