Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suami Buka Suara Soal Dugaan Paksa Aborsi Istri Siri di Sukabumi

ilustrasi kehamilan (pexels.com/Matilda Wormwood)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Nama MT menjadi sorotan setelah munculnya dugaan aborsi paksa yang diduga dilakukannya kepada istri siri berinisial GS (24 tahun) di Sukabumi. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, MT membantah keras tudingan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa MT dan GS telah menikah secara siri sebelum GSA dinyatakan hamil.

"Bahwa keliru dan menyesatkan narasi klien kami menghamili kemudian menikahi GSA. Fakta sebenarnya posisi klien kami telah menikahi secara siri GS barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media maupun laporan polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi," kata Danna dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (28/1/2025).

1. Bantah paksa gugurkan kandungan

ilustrasi perempuan hamil (pexels.com/Leah Newhouse)

Danni juga membantah soal aduan korban dipaksa menggugurkan kandungan. Menurutnya, MT selalu menemani korban ke rumah sakit dan memastikan ia mendapatkan perawatan terbaik.

"Bahwa diketahui pertama kali GS mengandung pada tanggal 6 Oktober 2024 di mana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat," katanya.

2. Sempat dirawat beberapa kali

ilustrasi rumah sakit (pexels.com/Pixabay)

Setelah mendapatkan perawatan, pada 7 Oktober 2024, korban disebutnya memaksa untuk pergi dari rumah sakit. Danni memjelaskan, GS mengamuk dan mencabut dengan paksa infusan.

"Dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GS memaksa untuk ikut. Tidak lama dari kejadian itu, GS kembali masuk rumah sakit san dirawat inap semalam karena kelelahan," katanya.

"Puncaknya pada tanggal 28 Oktober 2024, GS kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare. Sebelum rawat inap di rumah sakit GS memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterima langsung oleh suami GS di dalam ruangan rawat inap," ungkapnya.

Oleh sebab itu, MT pun membantah memberikan jamu racikan yang menyebabkan korban mengalami kontraksi hebat.

3. Ungkap kronologi keguguran

Ilustrasi hamil (Pexels/RDNE Stock Project)

Lebih lanjut, kuasa hukum MT juga memaparkan kronologi detail yang terjadi hingga akhirnya korban kehilangan buah hatinya.

Setelah mengonsumsi jamu tersebut, janin yang dikandung korban mulanya tak terjadi masalah. Hingga akhirnya, dokter spesialis kandungan melakukan USG dan menyatakan bahwa kandungan GS melemah.

"Kandungan GS lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis. Oleh karena itu dokter meminta klien membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan dan klien pun membelikannya untuk GS," kata Danni.

Pada 30 Oktober 2024, GS mengalami kontraksi dan pendarahan. Dokter pun meminta agar suaminya membelikan obat penguat kandungan, meski takdir berkata lain; korban dinyatakan keguguran.

"Puncaknya pada 31 Oktober 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari dokter guna menyalamatkan hidup GS maka GS dan keluarga menyetujui proses kuretase," ungkapnya.

Jauh sebelum kejadian tersebut, Danni mengungkapkan, korban sempat pergi bertamasya ke Malaysia dan tempat lainnya. Komunikasi dengan suami sirinya pun dinilai baik-baik saja.

"Namun pada bulan Desember terjadi cekcok dan GS meminta cerai. Perlu diketahui bahwa beberapa kali GS sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien dan karena klien kami sudah lelah akhirnya menyetujui perceraian tersebut," katanya.

Sebelumnya, korban yang merupakan mantan pramugari di maskapai swasta Indonesia sudah melaporkan MT ke Polres Sukabumi.

Kini kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.

"Iya betul, masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi awak media.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Siti Fatimah
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us