Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Pramugari Diduga Dipaksa Aborsi oleh Suami Siri di Sukabumi

ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus dugaan kejahatan luar biasa terjadi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial MTP dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan memaksa istrinya yang berinisial GSA (24 tahun) untuk menggugurkan kandungan.

Kuasa hukum korban, Tahsin Roy menjelaskan, hubungan antara GSA dan MTP bermula dari hubungan pacaran yang berlanjut ke pernikahan siri setelah korban diketahui hamil. Namun, hubungan ini justru berujung pada tragedi yang membuat GSA mengalami penderitaan fisik dan psikologis.

1. Pernikahan siri berujung masalah

ilustrasi pernikahan (pixabay.com/lekerado-3171568)

GS yang awalnya bahagia dengan kehadiran sang buah hati, merasa kecewa atas sikap MTP dan keluarganya. Keluarga terlapor, kata dia, terkesan acuh dan tidak memberikan dukungan apapun kepada korban.

"Klien kami awalnya memberi tahu terlapor bahwa dirinya hamil, bahkan sudah memberitahu orangtua terlapor. Namun, respons dari pihak terlapor maupun keluarganya sangat minim, bahkan terkesan acuh. Akibatnya, klien kami mengalami stres berat hingga harus dirawat di rumah sakit," kata Tahsin kepada awak media, Senin (27/1/2025).

2. Tekanan psikologis hingga dirawat di rumah sakit

ilustrasi psikologis (Pexels.com/cottonbro studio)

Akibat tekanan mental dan minimnya perhatian, GS mengalami stres berat yang memengaruhi kondisi kesehatannya. Hal ini memaksanya menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam situasi ini, ia berharap mendapatkan perhatian dan dukungan, khususnya dari suami sirinya, MTP.

Namun, yang terjadi di rumah sakit justru semakin memperburuk keadaan. MTP sempat menjenguk korban, tetapi diduga melakukan tindakan yang tidak pantas.

Ia dilaporkan memaksa melakukan hubungan suami istri dengan GS, meskipun kondisi korban saat itu lemah dan sedang dalam perawatan medis.

"Ketika dirawat, si terlapor MTP tadi menjenguk ke sana, sempat-sempatnya bahkan melakukan hubungan suami istri di rumah sakit," ungkap Tahsin.

3. Jamu misterius dan keguguran kandungan

ilustrasi jamu (freepik.com/jcomp)

Masalah semakin serius ketika MTP memberikan GSA minuman berupa jamu saat berada di rumah sakit. Awalnya, korban menolak meminum jamu tersebut, meski MTP terus memaksa korban dengan berbagai alasan.

Tak lama setelah mengonsumsi jamu itu, GSA mengalami kontraksi hebat disertai pendarahan parah.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kandungan GSA yang berusia tujuh pekan mengalami keguguran. Kuat dugaan, jamu yang diberikan oleh MTP merupakan ramuan yang sengaja digunakan untuk menggugurkan kandungan tanpa seizin korban.

Peristiwa ini menjadi puncak penderitaan fisik dan emosional yang dialami GSA.

"Setelah berapa lama sesudah meminum itu, klien kami mengalami kontraksi hebat pendarahan yang cukup banyak dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga jamu tersebut adalah untuk menggugurkan kandungan yang berusia tujuh pekan itu," katanya.

4. Tuntutan keadilan

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum GS melaporkan MTP ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Dalam laporan itu, keluarga turut melampirkan bukti berupa keterangan dari dokter dan psikiater yang menangani korban.

"Ini adalah kejahatan luar biasa. Perbuatan terlapor melanggar Pasal 347 KUHP, yakni menggugurkan kandungan tanpa izin korban. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara," ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut perlakuan tidak manusiawi terhadap seorang perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari suaminya.

Kuasa hukum GS berharap penyidik dapat bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujarnya.

GS kini tengah berjuang untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya. Kepolisian sendiri hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Update (29/1/2024):

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum MT, Danna Harly Putra, menegaskan bahwa MT dan GS telah menikah secara siri sebelum GSA dinyatakan hamil.

"Bahwa keliru dan menyesatkan narasi klien kami menghamili kemudian menikahi GSA. Fakta sebenarnya posisi klien kami telah menikahi secara siri GS barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media maupun laporan polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi," kata Danna.

Danni juga membantah soal aduan korban dipaksa menggugurkan kandungan. Menurutnya, MT selalu menemani korban ke rumah sakit dan memastikan ia mendapatkan perawatan terbaik.

"Bahwa diketahui pertama kali GS mengandung pada tanggal 6 Oktober 2024 di mana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat," katanya.

Setelah mendapatkan perawatan, pada 7 Oktober 2024, korban disebutnya memaksa untuk pergi dari rumah sakit. Danni memjelaskan, GS mengamuk dan mencabut dengan paksa infusan.

"Dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GS memaksa untuk ikut. Tidak lama dari kejadian itu, GS kembali masuk rumah sakit san dirawat inap semalam karena kelelahan," katanya.

"Puncaknya pada tanggal 28 Oktober 2024, GS kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare. Sebelum rawat inap di rumah sakit GS memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterima langsung oleh suami GS di dalam ruangan rawat inap," ungkapnya.

Oleh sebab itu, MT pun membantah memberikan jamu racikan yang menyebabkan korban mengalami kontraksi hebat.

Lebih lanjut, kuasa hukum MT juga memaparkan kronologi detail yang terjadi hingga akhirnya korban kehilangan buah hatinya.

Setelah mengonsumsi jamu tersebut, janin yang dikandung korban mulanya tak terjadi masalah. Hingga akhirnya, dokter spesialis kandungan melakukan USG dan menyatakan bahwa kandungan GS melemah.

"Kandungan GS lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis. Oleh karena itu dokter meminta klien membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan dan klien pun membelikannya untuk GS," kata Danni.

Pada 30 Oktober 2024, GS mengalami kontraksi dan pendarahan. Dokter pun meminta agar suaminya membelikan obat penguat kandungan, meski takdir berkata lain; korban dinyatakan keguguran.

"Puncaknya pada 31 Oktober 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari dokter guna menyalamatkan hidup GS maka GS dan keluarga menyetujui proses kuretase," ungkapnya.

Jauh sebelum kejadian tersebut, Danni mengungkapkan, korban sempat pergi bertamasya ke Malaysia dan tempat lainnya. Komunikasi dengan suami sirinya pun dinilai baik-baik saja.

"Namun pada bulan Desember terjadi cekcok dan GS meminta cerai. Perlu diketahui bahwa beberapa kali GS sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien dan karena klien kami sudah lelah akhirnya menyetujui perceraian tersebut," katanya.

Sebelumnya, korban yang merupakan mantan pramugari di maskapai swasta Indonesia sudah melaporkan MT ke Polres Sukabumi.

Kini kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.

"Iya betul, masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi awak media.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us