DLH Bandung Siapkan Metode Baru dan Penambahan Dana Atasi Sampah

- DLH Kota Bandung mengajukan status darurat sampah ke Pemprov Jabar akibat lonjakan volume sampah yang dipicu pembatasan kuota TPA Sarimukti dan libur panjang.
- Dengan status darurat, pemerintah dapat menambah anggaran serta menerapkan metode penanganan non-konvensional untuk mempercepat pengangkutan 1.600–2.800 ton sampah dari lima TPS utama.
- DLH menegaskan langkah darurat tetap harus sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pembakaran terkontrol dan pembatasan sementara pembuangan sampah ke TPS yang sudah penuh.
Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan ada keuntungan dalam pengajuan status darurat sampah ke Pemprov Jabar menyusul terjadinya lonjakan volume sampah yang dipicu berbagai macam faktor.
Penumpukan sampah di Kota Bandung saat ini dipicu akibat kuota pembuangan ke TPA Sarimukti dibatasi dan adanya momen libur panjang pekan lalu yang memicu volume sampah mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data DLH Kota Bandung saat ini ada 1.600 hingga 2.800 ton sampah yang harus diangkut dari lima TPS yakni TPS Ciwastra TPS Batununggal, TPS Kopo elok, TPS Dago Elos, dan TPS Bebakan Siliwangi. Semua sampah itu ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
"Situasi darurat dengan situasi normal itu berbeda dari sisi administrasi pemerintahan ya, ke sana sebetulnya arahnya," ujar Kepala DLH Kota Bandung, Darto, Jumat (5/6/2026).
1. Bisa lakukan segala cara

Darto mengatakan, jika sebuah urusan seperti masalah sampah sudah dinyatakan darurat, maka urusan itu boleh diselesaikan dengan metode-metode yang tidak biasa, termasuk untuk penambahan anggaran.
"Misalnya begini, proses penambahan anggarannya itu bisa lewat pola yang tidak normal gitu loh. Kemudian langkah-langkah pemerintahnya juga tidak normal," katanya.
Jika tidak dalam status darurat, kata Darto, maka penambahan anggaran tersebut hanya boleh dilakukan saat penenatapan APBD perubahan pada Agustus atau Oktober 2026 mendatang.
"Tapi kalau darurat, maka penambahan anggaran itu boleh dilakukan sekarang. Itu sih perbedaan yang paling signifikan. Jadi, boleh mengambil langkah-langkah yang kalau tidak darurat tidak boleh dilakukan," ucap Darto.
2. Memungkinkan bakar sampah tapi sesuai prosedur

Namun, ia menegaskan kondisi darurat bukan berarti pemerintah dapat mengambil tindakan sembarangan seperti membakar sampah tanpa prosedur. Menurutnya, status darurat lebih berfungsi sebagai dasar hukum untuk mempercepat penanganan masalah yang mendesak.
"Dengan kondisi darurat, sebuah kota/kabupaten itu boleh melakukan langkah-langkah di dalam kota atau kabupaten itu sendiri, tapi tidak sampai melampaui kewenangan gitu," ujar Darto.
3. Bakal batasi masyarakat buang sampah ke TPS

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat melakukan mobilisasi masyarakat secara lebih luas. Misalnya, membatasi sementara pembuangan sampah ke TPS yang sudah penuh atau menerapkan pengaturan khusus demi mengurangi penumpukan sampah.
"Ya itu boleh dimobilisasi secara lebih besar. Misalnya gini karena darurat, maka sampah jangan dibawa ke TPS dulu. Jagain itu TPS-nya, jangan maksakan bawa sampah masuk ke TPS karena lagi darurat," katanya.

![[QUIZ] Kalau Main ke Bandung, Kamu Tim Pasang CCTV atau Perbanyak Patroli? Tes di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250221/74d8625589cc9ba398a009804a1e2460-14e3ae5726d2ce7103630b3d71c8a0d0-42cdcc16f1d82ad53832ddeae0f128fa.jpg)


![[QUIZ] Status Darurat Sampah Bandung Belum Disetujui, Kamu Tim Farhan atau KDM?](https://image.idntimes.com/post/20250529/pexels-aomata-10143821-11zon-1b6d1cd853484267ae86171b72dde9ea-226300c4296eb659075ddfa0e54af138.jpg)












