Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Tabrakan Beruntun KM92 Tol Cipularang

IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Sopir truk berinisial R (43) menjadi tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Kilometer 92 Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Dia terancam penjara paling lama 12 tahun karena diduga menyebabkan kecelakaan pada Senin (11/11/2024) lalu.

Polisi menduga R melakukan kelalaian saat mengemudikan truk bernomor B-9440-JIN yang mengangkut kardus dari Bandung. Kronologis kejadian tersebut diungkapkan dalam keterangan tertulis di Markas Polisi Resor Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.

“Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dugaan kelalaian itu ditunjang berbagai bukti dan hasil pemeriksaan petugas di tempat kejadian perkara maupun kesaksian korban dan pelaku. Namun, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus kali ini.

Akibat kelalaian yang dilakukannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga denda. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan paling sedikit satu tahun,” ujar Jules menegaskan.

1. Pasal-pasal yang dikenakan ke sopir truk

IDN Times/Abdul Halim

Dalam keterangannya polisi disebutkan bahwa pelaku dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ). Yakni, Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).

Menurut Pasal 311, tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Seperti tertuang dalam Ayat 5, yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

2. Hukuman penjara ditambah dengan denda

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, tersangka juga bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman bagi tersangka berupa hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Hal itu tertuang dalam Ayat 4. Bunyinya adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

3. Komisi V DPR RI soroti tabrakan beruntun KM92

Polisi lakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM92 arah Jakarta, Selasa (12/11/2024).. Dokumen Jasa Marga

Sebelumnya, Komisi V menemukan sejumlah persoalan saat mendatangi lokasi kecelakaan tersebut, Rabu (13/11/2024) lalu. “Kami temukan, pertama, kondisi jalan memang tidak terlalu mantap di sekitar lokasi kejadian (Km 92),” kata Ketua Komisi V, Lasarus.


Ia menjelaskan kondisi jalanan relatif menurun dari KM100 sampai dengan KM90 arah Jakarta. Cuaca buruk pada saat itu dinilai menambah risiko kecelakaan karena permukaan jalan menjadi lebih licin setelah terkena air hujan.

4. Papan perbaikan alan terlalu mepet dengan TKP

Sosial media Google Okezone.com

Kemudian, Lasarus juga menyoroti kegiatan perbaikan jalan di depan lokasi kejadian yang menyebabkan penyempitan jalur ke arah Jakarta. Alhasil, kendaraan yang akan melintas terpaksa menurunkan kecepatan di jalan yang menurun tersebut.


“Kemudian, titik (papan) peringatan dengan lokasi perbaikan jalan ini terlalu mepet sehingga kemungkinan lost (kehilangan kendali) dari sopir truk ini. Lengah sedikit, dia tidak mungkin mengira di depan ada perbaikan jalan sehingga kecepatan tidak menurun (melambat), walaupun informasinya dia sudah berusaha mengerem” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us