Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sita Aset Sandra Dewi, Pengacara Tanyakan Keputusan Hakim Kasus Timah

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Bandung, IDN Times - Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang.

Pengacara menegaskan bahwa beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis. Sandra sendiri merupakan selebriti yang merupakan istri dari Harvey.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi, usai sidang putusan pada Senin (23/12/2024).

1. Memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," ujarnya.

2. Harta yang didapat sebelum tanggal perkara

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Harta yang sudah dipisahkan secara hukum dinilai tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Sebagaimana diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

3. Putusan Hakim dan vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider dua tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.

Menurut Andi putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," tuturnya.

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," kata Andi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us