(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Musa juga menyinggung penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya perlu diuji kembali relevansinya dengan konstruksi perkara yang sedang dipersoalkan.
Menurutnya, syarat minimal dua alat bukti memang dapat terpenuhi secara jumlah. Namun yang lebih penting adalah apakah alat bukti tersebut benar-benar relevan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
"Secara jumlah mungkin sah, tetapi harus dilihat apakah relevan dengan tindak pidananya atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak termohon sebelum hakim memutus sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Bambang Soeharto oleh penyidik Polrestabes Bandung.