Cirebon, IDN Times - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Sidang perdana itu dihadiri enam terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Pantauan IDN Times, para terpidana tiba di PN Cirebon pukul 09.02 WIB menggunakan mobil transpas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon ini dihadiri kuasa hukum para terpidana yakni Otto Hasibuan, Jutek Bongso, dan tim kuasa hukum lainnya. Selain itu tampak pula Dedy Mulyadi hadir dalam sidang itu.