Sidang Pembacaan Gugatan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Dipastikan Absen

- Lisa Mariana akan hadir bersama tim pengacaranya
- Lisa Mariana menuntut hak identitas anak kepada Ridwan Kamil
- Proses mediasi keduanya tidak menemui perdamaian
Bandung, IDN Times - Gugatan hak identitas anak yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memasuki agenda pembacaan gugatan. Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Kamis (19/6/2025).
Agenda pembacaan gugatan ini dipastikan akan berlangsung setelah keduanya melakukan mediasi namun berkahir tidak ada kesepakatan antara keduanya. Sehingga, sidang berlanjut kepada pembacaan tuntutan dari Lisa Mariana.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyebut sidang besok agendanya ialah penyampaian hasil mediasi dan gugatan. Dia memastikan, kliennya tidak akan datang dan menyerahkan kepa penasihat hukumnya.
"Pak RK sudah memberikan kuasa kepada tim penasehat hukum baik menghadiri mediasi kemarin maupun persidangan nanti. Tentu dengan adanya surat kuasa pak RK tidak ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan, karena ini persidangan perdata bukan pidana," ujar Muslim ketika dihubungi, Selasa (17/6/2025).
1. Lisa Mariana akan hadir bersama kliennya

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menegaskan kliennya bakal hadir di persidangan. Menurutnya, kehadiran penggugat sangat penting, sebab ini menyangkut hak identitas anak kandung. Oleh karena itu, Lisa Mariana akan hadir.
"Kami dan Lisa Mariana insya Allah selalu hadir untuk memperjuangkan hak identitas anaknya," ujarnya singkat.
2. Lisa Mariana menuntut hak identitas anak kepada Ridwan Kamil

Diketahui, selebgram Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak sekaligus menggugat di Rp16,6 miliar. Dalam petitum gugatan, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil agar membayar kerugian materil Rp10 miliar.
Lisa pun meminta majelis hakim menyita aset rumahnya Emil di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika Emil tak bisa membayar isi putusan nanti, serta meminta majelis hakim untuk menghukum Emil atau membayar Rp10 juta.
3. Proses mediasi keduanya tidak menemui perdamaian

Berdasarkan hasil sidang mediasi, Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakilkan langsung oleh kuasa hukumnya. Hal itu kemudian disoal oleh pihak Lisa Mariana dan dinilai bahwa mantan gubernur Jawa Barat ini tidak memiliki itikad baik.
"Kami mengacu dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik," kata Markus di PN Bandung, Rabu 4 Juni 2025.
Tim Lisa Mariana sempat menanyakan mengenai alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil untuk mengikuti mediasi kepada kuasa hukum tergugat. Namun, alasan yang diberikan tidak jelas serta telah menghambat proses hukum.
"Tadi alasan dari tergugat, Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil," katanya.
"Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah, karena alasannya itu hanya surat yang ditulis dia sendiri pakai tanda tangan 'Saya yang bertanda tangan Ridwan Kamil begini' karena alasan dia bekerja," jelasnya.