Sertifikat Laut di Subang Ada Kaitannya Dengan Pagar Laut Tangerang?

Bandung, IDN Times - Persoalan adanya ratusan hektare Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama nelayan di perairan wilayah Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang masih menjadi misteri.
Diketahui, dari 460 hektare luas area perairan ini ada 307 bidang yang bersertifikat. Anehnya, masyarakat tidak pernah tahu dia memiliki obyek tanah laut tersebut. Mereka hanya dicatut untuk atas nama legalitas saja.
Menurut, Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari persitiwa ini bukan persoalan yang baru terjadi. Sebelumnya, kada dia, kasus serupa pernah terjadi di kawasan Patimban, Subang.
"Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu (pencatutan nama)," tegas Zaini, Rabu (29/1/2025).
1. Korban yang dicatut namanya dibayar Rp100 ribu

Sementara, untuk kasus di wilayah Cirewang, anggota legislatif dari Dapil 11 yang meliputi wilayah Subang, Majalengka dan Sumedang ini sudah mengkonfirmasi beberapa nelayan yang turut dicatut namanya tersebut, dan ditemukan fakta bawa mereka diberi uang Rp100 ribu oleh orang tak dikenal untuk tanda tangan.
"Semalam saya video call dengan beberapa warga dan mengaku nama mereka dicatut, mereka gak tahu apa-apa. Katanya pernah ada orang yang kasih kertas putih mereka tandatangan, dikasih Rp100 ribu cuma gak tahu buat apa," ujarnya.
2. Menduga ada kaitannya dengan pagar laut di Tangerang dan Bekasi

Lebih lanjut, berdasarkan data yang didapatkannya, warga yang dicatut namanya ini mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Zaini menduga kasus ini masih berkaitan dengan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Hanya saja, hal ini baru sebatas dugaannya saja.
"Kalau di sana (Bekasi) dipasang bambu. Kalau di Subang hanya dipatok bambu, radius berapa dipatok bambu lagi. Bahkan pernah ada alat berat di situ beroperasi, tapi ketika ada nelayan yang mendekat tidak beroperasi," kata Zaini.
"Sampai saat ini kita baru mendengarkan warga yang memang mengeluh namanya dicatut, terus ini bisa jadi bersambung dengan kasus di Tangerang, Bekasi itu atau jangan-jangan memang seluruh pesisir pantai itu memang sudah terkondisikan, tapi itu praduga karena polanya hampir sama," tuturnya.
3. Pemkab Subang menelusuri hal ini

Sebelumnya Pj Bupati Subang, Ade Afriandi memastikan akan menelusuri temuan aktivis dan masyarakat soal SHM objek laut ini. Langkah awal yang akan dilakukan yaitu bertemu langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang.
"Iya saya juga baru baca kaitan dengan warga subang namanya dicatut di sertifikat. Yang pasti kalau kaitan dengan sertifikat, saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR/BPN Subang soal itu," ujar Ade.
Ade memastikan, sampai saat ini dia masih belum mendapatkan daftar nama warga yang dicatut namanya untuk sertifikat laut itu. Oleh karena itu ia akan mengonfirmasi nama-nama yang dicatut dalam sertifikat kemudian disahkan oleh BPN Subang ini.
"Dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul dan kalau betul bagaimana bisa terjadi? seperti itu dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang," tuturnya.