Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan aturan upah minimum hingga 8,5–10,5 persen. Usulan kenaikan ini disebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023.
Salah satu yang turut mengusulkan kenaikan ini yaitu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Dia mengatakan, kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen ini sudah berdasarkan hitungan yang dilakukan dalam beberapa waktu lalu.
"Kenaikan upah minimum yang kami usulkan di angka 8 persen sampai dengan 10 persen itu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang dimulai dari angka satu sampai dengan 1,5 persen," ujar Roy saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
