Sasar 3.000 Ekor di Cimahi, Ini Pertanda Hewan yang Layak Dikurbankan

Cimahi, IDN Times - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menargetkan bisa menyasar 3.000 ekor hewan kurban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan meliputi sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem).
"Untuk tahun 2024 Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menyiapkan 3.000 kalung sehat. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan baik ditingkat pedagang, sebelum dipotong dan setelah dipotong," kata Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Mariam saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Dia mengatakan, pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk menjaga ketentraman batin serta keamanan pangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.
"Kami akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban untuk memastikan semua hewan kurban yang ada di Kota Cimahi sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban," ujarnya.
1. Ada 35 petugas dilibatkan

Jumlah petugas yang akan diturunkan sebanyak 35 orang petugas yang terdiri dari 22 orang dari Dispangtan, sisanya dari siswa magang dan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Mereka mulai diterjunkan pada H-10 jelang Hari Raya Idul Adha 2024/1445 Hijriah.
Petugas akan menyasar hewan kurban di tingkat pedagang dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Nantinya hewan yang dinyatakan sehat dan mememuhi syarat akan diberikan label berupa kalung sehat yang sudah disiapkan.
"Berdasarkan data tahun 2023, hewan kurban yang dipotong (post mortem) sebanyak 3.829 ekor terdiri dari 1.781 ekor sapi dan 1.992 ekor domba dan 56 ekor kambing," ujar Tita.
2. Ciri-ciri hewan kurban layak potong

Ia pun membeberkan syarat hewan kurban yang layak potong, mulai dari dalam kondisi sehat, terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat. Kemudian tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari satu tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari dua tahun.
"Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," ucapnya.
3. Warga diimbau beli hewan kurban yang sudah dilabeli

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memenuhi syarat umur yang ditandai dengan eartag barcode atau kalung tanda sehat untuk sapi, sedangkan untuk domba atau kambing yang sudah ada kalung tanda sehat.
Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apapun, termasuk memgantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Harus bawa surat keterangan sehat, apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa," katanya.



















