Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Santri 12 Tahun di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ustaz

Santri 12 Tahun di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ustaz
Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Cirebon, IDN Times- Peristiwa kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan kembali mencuat di Jawa Barat. Kali ini, insiden memilukan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Darurrohmah, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Seorang santri berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang ustaz di lingkungan pesantren tersebut.

1. Keluarga menolak damai dengan pesantren

Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Remotivi)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Remotivi)

Ayah korban, berinisial S, mengungkapkan dirinya tidak menyangka kejadian tragis ini menimpa anaknya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan ke pihak kepolisian, kejadian pertama diduga pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 05.00WIB di lingkungan pesantren. Kemudian, kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Jumat, 14 November 2025.

"Mendengar kabar itu, saya marah, kesal. Kenapa kejadian itu bisa terjadi di lingkungan pondok pesantren? Anak saya sudah saya tarik dari pesantren itu, sekarang sudah di rumah," ujar dia saat dihubungi oleh IDN Times pada Selasa (25/2/2025).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan seksual ini kepada pihak kepolisian.

Laporan ini menjadi awal dari proses hukum yang kini masih berlangsung. Syaiful menegaskan keluarga menolak upaya damai yang ditawarkan oleh pihak pesantren.

"Kami menolak untuk berdamai karena ini bukan perkara kecil. Anak saya masih trauma. Apalagi waktu orang dari pesantren datang, dia ketakutan," ungkapnya.

Menurut S, keluarga ingin kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya untuk lebih menjaga anak-anak di bawah pengasuhannya.

"Ini bukan hanya soal anak saya, tapi juga anak-anak lain. Jangan sampai ada korban berikutnya," tambahnya.

2. Trauma healing diberikan untuk korban

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)
ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Anak korban kekerasan seksual sering kali mengalami trauma mendalam yang dapat berdampak jangka panjang pada kondisi psikologis dan sosial mereka.

Hal ini juga dirasakan oleh anak Syaiful, yang saat ini masih berada dalam kondisi ketakutan dan enggan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang tidak dikenalnya.

Manajer Program Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Cirebon, Sa'adah, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada Senin, 25 Februari 2025. Proses asesmen pun dilakukan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Yang pasti kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan asesmen dan pemetaan kasus," kata Sa'adah saat dihubungi.

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran lembaga pendidikan, khususnya pesantren, dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang.

3. Ditetapkan jadi tersangka

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)
Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)

Namun, kasus ini menunjukkan masih ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan. S menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat di lembaga pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengawasi tenaga pengajar serta staf lainnya. "Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi. Harus ada sistem pengawasan yang lebih baik," tegasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabwa Kartima Utama, mengonfirmasi, ustaz tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani kepolisian.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Putu saat dihubungi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Nonton Konser di Tritan Point Berujung Apes, 7 Motor Pengunjung Raib

01 Jun 2026, 12:06 WIBNews