Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga di Jabar Sah Jadi Formal

RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga di Jabar Sah Jadi Formal
ilustrasi ART (pexels.com/Liliana Drew)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang menjadikan status PRT sebagai sektor formal dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
  • Disnakertrans Jawa Barat menunggu aturan turunan seperti PP atau Permen sebelum menerapkan UU PPRT, agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah lain.
  • UU PPRT mengatur hak PRT atas BPJS, batas usia minimum 18 tahun, serta kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja dari pemerintah maupun perusahaan penempatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan DPR telah meresmikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan akan turut mengakji peraturan tersebut setelah nantinya muncul peraturan turunannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penerapan dari UU PRT tersebut.

"Untuk implementasi nya kita masih nunggu sosialisasi/penjelasan dari pusat, dan dari informasi nanti untuk juklak pelaksanaan akan dikeluarkan dulu aturan-aturan turunannya berupa PP atau Permen," ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

1. Pemprov Jabar tunggu peraturan turunan dari UU tersebut

20260420_202543.heic
Rapat pleno pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI, di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Setelah pemerintah membuat peraturan turunan, Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan segera melakukan pembahasan lebih mendalam mengenai implementasi di lapangan nantinya, dan tentunya akan turut memperhatikan kearifan lokal.

"Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis. Kalau dianggap dan jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa," katanya.

Meski begitu, Disankertrans Jabar akan terlebih dahulu mengkaji dan menyesuaikan dengan sejumlah peraturan lainnya yang ada di Jawa Barat. Menurut Firman hak ini perlu dilakukan agar tidak ada aturan tumpang tindih.

"Tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunan nya dulu karena kalo dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi tumpang tindih peraturan," ucapnya.

2. Saat ini PRT resmi menjadi sektor formal

ilustrasi ART sedang bekerja
ilustrasi ART sedang bekerja (pexels.com/Liliana Drew)

Firman menjelaskan, UU PPRT ini nantinya akan turut memperjelas pendataan dan pengawasan para pekerja rumah tangga di Jawa Barat. Sebab, sebelum disahkan UU PPRT itu, sektornya masuk ke informal, dan saat ini sudah sah menjadi formal.

"Selama ini PRT masuknya ke pekerja informal, mungkin kedepannya dengan ada nya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker, tapi nanti kita liat aturan/juknis nya dulu," jelasnya.

RUU PPRT ini sendiri terdiri dari 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berhasil dibedah hingga menghasilkan pemikiran konstruktif dalam rapat panja yang digelar pada Senin (20/4/2026).

Beleid ini di antaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS. Selain itu, beleid ini juga mengatur batas minimum PRT yang ditetapkan menjadi 18 tahun.

3. Ada 12 poin penting dalam UU PPRT ini

ilustrasi ART di rumah
ilustrasi ART di rumah (pexels.com/RDNE Stock project)

Kemudian, calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

Berikut 12 poin penting UU PPRT yang disahkan hari ini:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More