Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Aduan THR dan BHR Bermasalah

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat ada sebanyak 481 pengadu terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR), untuk ojek online pada Lebaran 2025 ini.

Sementara, ada sebanyak 345 perusahaan yang diadukan dengan berbagai persoalan. Adapun 328 perusahaan di antaranya diadukan karena belum membayar THR. Hal ini diduga melanggar pelaksanaan implementasi THR dan 17 perusahaan terkait BHR.

1. Kondisi perusahaan mengalami penurunan performa

ilustrasi uang (vecteezy.com/miftachul_huda)

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 total ada 285 aduan atau pelaporan THR Posko yang dibuka sejak H-14 hingga H+14.

Sementara, jumlah perusahaan yang dilaporkan yaitu sebanyak 168 perusahaan dari lima wilayah pengawasan UPTD Disnakertrans Jabar.

Peningkatan jumlah pengaduan maupun perusahaan diduga kondisi perusahaan yang mengalami penurunan performa. Akibatnya, memengaruhi pada kepatuhan pembayaran THR maupun BHR.

"Ya ada peningkatan aduan tahun ini dibanding tahun lalu. Kondisi perusahaan yang saat ini tidak baik-baik saja, banyak penggurangan order," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

2. Pemprov Jabar sudah melakukan tindak lanjut

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Dari total aduan itu, Joao mengungkapkan, ada sebanyak 257 aduan dari buruh yang THR-nya belum dibayarkan, 96 aduan tidak sesuai ketentuan, dan 106 kasus THR terlambat dibayarkan. Sementara, untuk BHR, ada 16 pengaduan yang tidak dibayarkan, lima pengaduan karena tidak sesuai dengan ketentuan, dan satu pengaduan karena BHR terlambat bayar.

Terhadap aduan 2025 tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti selama empat hari mulai terhitung 24 sampai dengana 27 Maret 2025 sebanyak 174 perusahaan atau 50.04 persen.

"Yang telah selesai sebanyak 91 perusahaan (26.38 persen). Sisanya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan setelah lebaran atau masuk kerja," katanya. 

3. Aduan tersebar di UPTD Pengawasan Disnakertrans Jabar

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu dari 481 aduan tersebut paling banyak berasal dari wilayah II atau wilayah Karawang. Jika dirunut, Wilayah I (Bogor) jumlah pengadu 152 dengan perusahaan yang diadukan 93 perusahaan, Wilayah II (Karawang) 155 jumlah pengadu dengan perusahaan yang diadukan 107 perusahaan.

Kemudian, Wilayah III (Cirebon) jumlah pengadu 20 dengan perusahaan yang diadukan 18 perusahaan, Wilayah IV (Bandung) 131 pengadu dengan 104 perusahaan yang diadukan, Wilayah V (Tasikmalaya) 23 pengadu dengan 23 perusahaan yang diadukan. 

Pengawasan THR maupun BHR merupakan rutinitas tahunan. Pengawasan menjadi amah dari Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Yang kedua yaitu Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Pemerintah Provinsi juga telah mengeluarkan surat nomor 1738/PK.04.01.02/Wasnaker tanggal 12 Maret 2025 hal pembayaran THR keagamaan dan pembentukan posko THR tahun 2025.

"Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," kata Joao. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us