Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ridwan Kamil: PPKM Darurat di Jabar Belum Memuaskan

Ridwan Kamil: PPKM Darurat di Jabar Belum Memuaskan
IDN Times/Galih Persiana
Share Article

Bandung, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum memuaskan. Mobilitas masyarakat masih banyak ditemukan di kabupaten dan kota.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, sampai hari ke empat penerapan PPKM Darurat di Jabar ini banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Hal ini mengakibatkan angka pengendalian masyarakat di Jabar belum mencapai target nasional.

"PPKM Darurat di Jabar belum memuaskan, target pengurangan kerumunan harusnya 30 persen. Kita ini masih 17 persen, artinya masih belum sesuai target," ujar Emil saat konferensi video, Selasa (6/7/2021).

1. Penyekatan akan ditambah dan tipiring akan dilakukan petugas gabungan

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Melihat kondisi tersebut, Emil mengungkapkan, petugas gabungan bersama Satgas COVID-19 akan meningkatkan pengetatan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat. Emil menyebutkan, petugas kepolisian akan memperbanyak titik penyekatan dan melakukan penindakan pidana ringan (tipiring) yang dilakukan petugas gabungan.

"Nanti akan banyak penyekatan dan penindakan di jalan-jalan, tipiring akan segera dilaksanakan, kami akan mengejar kekurangan 13 persen untuk menuju 30 persen," katanya.

2. Polisi sudah menyiapkan 106 titik penyekatan di Jabar

IDN Times/Tunggul Kumoro
IDN Times/Tunggul Kumoro

Untuk diketahui, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, penyekatan di Jabar selama PPKM Darurat dilakukan sebanyak 106 titik. Adapun penerapannya dilakukan dengan pembagian, yakni ring 1, Ring 2, dan Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota.

Polisi akan mengatur pergerakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Jabar seperti sebelum Idul Fitri 2021. Menurutnya, aturan penyekatan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pengendalian mobilitas masyarakat menjadi fokus utama pihak kepolisian. Sehingga masyarakat bisa saja dilarang bepergian apabila tak sesuai ketentuan," katanya.

3. Polisi sudah melakukan penjagaan di gerbang pintu tol di seluruh Jabar

Kemacetan jelang pintu keluar tol Pasteur, Bandung. (IDN Times/Istimewa)
Kemacetan jelang pintu keluar tol Pasteur, Bandung. (IDN Times/Istimewa)

Adapun aturan yang akan diterapkan polisi di titik penyekatan yaitu, dengan mengecek nomor kendaraan berdasarkan aglomerasi. Jika terdapat kendaraan dari luar aglomerasi, maka akan diputar balikkan.

Sedangkan, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, Dofiri bilang, bisa saja tetap diizinkan masuk ke daerah lain dengan perlengkapan dokumen yang sudah diatur dalam PPKM Darurat.

"Gerbang pintu tol, kami jaga, kami berlakukan sebagaimana surat edaran satgas, harus dilengkapi dengan antigen atau PCR, yang kedua harus dilengkapi dengan surat vaksin," jelasnya.

"Bagi mereka yang tidak punya syarat itu, mohon maaf, akan diputar balik oleh petugas," tambahnya.

4. Hukum pidana dilakukan sebagai langkah terakhir polisi

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dofiri berharap, aturan PPKM Darurat bisa ditaati oleh masyarakat di seluruh Jabar. Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan, dikatakannya, polisi tidak akan segan memberikan sanksi dan hukuman pidana.

"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir, apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi corona," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

Sidang Korupsi Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Nama Dani Ramdan Disebut

06 Jun 2026, 18:36 WIBNews