Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ridwan Kamil Pastikan SMA/SMK Negeri di Jabar Tak Bayar SPP Tahun Ini

Ridwan Kamil Pastikan SMA/SMK Negeri di Jabar Tak Bayar SPP Tahun Ini
Ilustrasi siswa SMA. (IDN Times/Sukma Sakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menggratiskan biaya pendidikan untuk sekolah negeri tingkat SMA/SMK pada tahun ajaran 2020-2021. Kebijakan ini membuat siswa-siswi SMA dan SMK tidak lagi wajib membayar iuran sekolah setiap bulannya.

"Berita baik sesuai urutan jadwalnya, SMA/SMK negeri itu gratis dari Pemprov Jabar," ujar Ridwan Kamil dalan konferensi pers, Senin (8/6).

1. Siswa yang tak mampu tapi sekolah di swasta juga akan diberi bantuan

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Sementara itu, untuk siswa kurang mampu dan masuk ke sekolah swasta tetap bisa mendapatkan bantuan setiap bulannya dari Pemprov Jabar. Mereka bisa bersekolah tanpa harus memikirkan biaya pembayaran iuran per bulan.

"Itu (penggratisan biaya iuran bulanan) betul dan terjadi pada semester ini. Rencananya itu tetap ada dan jangan dihubungkan dengan COVID-19," ujarnya.

2. Anak tenaga medis yang hendak masuk SMK dan sederajatnya bisa dapat kemudahan

Tenaga medis ucapkan selamat ulang tahun untuk istrinya. Facebook.com/Trian
Tenaga medis ucapkan selamat ulang tahun untuk istrinya. Facebook.com/Trian

Di sisi lain, Disdik Jabar juga akan memberi akses dan kuota terhadap calon siswa yang orangtuanya bekerja sebagai tenaga medis dalam penanganan COVID-19 di rumah sakit rujukan yang ditunjuk Pemprov Jabar. Ini merupakan bentuk apresiasi kepada merek yang sudah rela bekerja dan membantu para pasien.

"Jadi ada prioritas masuk ke sekolah negeri. Ini bentuk apresiasi selain dalam bentuk uang dan insentif, adalah kemudahan dalam PPDB bagi anak dan keluarganya," kata dia.

3. Masuk dalam kuota siswa kurang mampu

Ilustrasi siswa SMA. (IDN Times/Wildan Ibnu)
Ilustrasi siswa SMA. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Terpisah, Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar Yesa Sarwendi menuturkan, hal ini sudah jadi kebijakan bersama. Nantinya setiap sekolah memiliki kuota maksimal dua persen dari total siswa baru yang akan masuk pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2020-2021.

"Persyaratan pertama ini nanti tetap masuk dalam kuota yang 20 persen untuk jalur afirmasi minimal (keluarga tidak mampu). Ada sekitar dua persen jatahnya," ujar Yesa dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/6).

4. Ini golongan pekerja nakes yang bisa mendaftarkan anaknya

instagram.com/@alirezapakdel_artist
instagram.com/@alirezapakdel_artist

Yesa menyebut ada empat pekerja tenaga kesehatan (nakes) yang berkecimpung dengan COVID-19 bisa mendaftarkan anaknya. Tiga di antaranya adalah dokter, perawat, dan supir ambulance yang mengantarkan jenazah

Untuk nakes yang meninggal dunia, anak yang bersangkutan tetap bisa mendaftarkan diri ke SMA yang diinginkan sesuai dengan persyaratan. "Semuanya tetap harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan terkait di kabupaten/kota juga bisa," ujarnya.

Sesuai dengan aturan berlaku, semua persyaratan ini harus masuk maksimal pada 12 Juni

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Gelandang Adam Alis Bersaing dengan Ronaldo Nominasi di ACL League 2

07 Jun 2026, 17:36 WIBNews