Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus utang kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Peraturan itu juga ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin turut merespons soal peraturan ini. Ia mengatakan, keputusan ini menjadi kabar baik bagi para petani dan sektor lainnya.

"Tentunya ini menjadi kabar baik, karena ini pasti dibayarkan. Tapi nanti kami akan lihat sistem atau prosesnya seperti apa. Tapi tentu ini menjadi kabar baik bagi nelayan," ujar Bey, Rabu (6/11/2024).

1. Koordinasi dengan kementerian terkait akan dilakukan

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Rizki/IDN Times)

Pemprov Jawa Barat, dikatakan Bey, bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut dan beberapa hal lainnya. Namun, Ia mengharapkan agar hal ini bisa secepatnya ada tindak lanjut setelah keluarnya peraturan tersebut.

"Nanti kami akan koordinasikan mungkin dengan KKP. Namun tentu kami bersyukur, dan kalau bisa secepatnya ada follow-up dan lain sebagainya," jelasnya.

2. Keputusan diambil setelah presiden mendengar keluhan petani

Editorial Team

Tonton lebih seru di