Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus utang kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Peraturan itu juga ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin turut merespons soal peraturan ini. Ia mengatakan, keputusan ini menjadi kabar baik bagi para petani dan sektor lainnya.
"Tentunya ini menjadi kabar baik, karena ini pasti dibayarkan. Tapi nanti kami akan lihat sistem atau prosesnya seperti apa. Tapi tentu ini menjadi kabar baik bagi nelayan," ujar Bey, Rabu (6/11/2024).
