Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Respons Pj Gubernur Jabar Soal Presiden Prabowo Hapus Utang Petani

Bey Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus utang kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Peraturan itu juga ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin turut merespons soal peraturan ini. Ia mengatakan, keputusan ini menjadi kabar baik bagi para petani dan sektor lainnya.

"Tentunya ini menjadi kabar baik, karena ini pasti dibayarkan. Tapi nanti kami akan lihat sistem atau prosesnya seperti apa. Tapi tentu ini menjadi kabar baik bagi nelayan," ujar Bey, Rabu (6/11/2024).

1. Koordinasi dengan kementerian terkait akan dilakukan

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Rizki/IDN Times)

Pemprov Jawa Barat, dikatakan Bey, bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut dan beberapa hal lainnya. Namun, Ia mengharapkan agar hal ini bisa secepatnya ada tindak lanjut setelah keluarnya peraturan tersebut.

"Nanti kami akan koordinasikan mungkin dengan KKP. Namun tentu kami bersyukur, dan kalau bisa secepatnya ada follow-up dan lain sebagainya," jelasnya.

2. Keputusan diambil setelah presiden mendengar keluhan petani

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (05/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres) Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-tandatangani-pp-tentang-penghapusan-piutang-macet-umkm/

Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani peraturan ini setelah sebelumnya mendapatkan banyak masukan dari para petani dan nelayan mengenai kondisinya saat ini. Dari masukan itu, Prabowo langsung menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," ujar Prabowo Selasa.

3. Berharap petani dan nelayan bekerja dengan tenang

Presiden Prabowo menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 soal penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Prabowo mengatakan penghapusan piutang itu diharapkan bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan dan UMKM.

"Merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya untuk bangsa dan negara," kata dia.

Prabowo mengatakan, hal teknis dan persyaratan nantinya akan dibuat oleh kementerian terkait. Prabowo kemudian memberikan secara simbolis peraturan pemerintah tersebut kepada perwakilan perhimpunan petani, yang hadir di Istana Merdeka.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us