Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman.
Pemberian Remisi Natal dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara, sepanjang yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
