Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

18.439 Narapidana Jabar Terima Remisi HUT RI, 344 Langsung Bebas

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)
Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)
Intinya sih...
  • 18.439 narapidana di Jawa Barat menerima remisi HUT RI ke-80
  • 344 narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2025 setelah menerima remisi
  • Pemberian remisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan.

Total sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi umum, terdiri dari 17.982 orang penerima RU I dan 457 orang penerima RU II. Dari jumlah tersebut, 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

Selain itu, diberikan pula remisi dasawarsa kepada 19.414 narapidana, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, 233 orang langsung bebas.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.

Tak hanya narapidana, anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP). Tercatat sebanyak 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebagian langsung bebas pada momentum kemerdekaan ini.

Adapun data WBP di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara untuk anak binaan berjumlah 169 orang.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.

"Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Take Home Pay DPRD Provinsi Jabar Per Bulan Sampai Rp90 Juta

06 Sep 2025, 18:56 WIBNews