219 Napi Majalengka Terima Remisi, Seorang Bebas

Majalengka, IDN Times- Sebanyak 219 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas II B Majalengka mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri. Seorang napi dipastikan bebas setelah mendapat remisi hari raya itu.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Suriyanta L. Situmorang mengatakan, pada hari raya ini, jumlah remisi yang diterima napi beragam. Selain ada yang langsung bebas, ratusan napi lainnya mendapat potongan masa hukuman.
"Pada hari Raya Idul Fitri ini, sebanyak 218 orang dapat RK 1. Ada juga yang mendapat RK II, sebanyak satu orang, kasus pencurian," kata Suriyanta.
Untuk yang mendapat RK I, jelas dia, mereka mendapat potongan hukuman antara 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi 1 bulan tercatat paling banyak, yakni 134 orang.
"Yang 15 hari ada 66 orang dan 1,5 bulan sebanyak 16 orang," kata dia.
RK I, jelas dia, adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pidana, tetapi yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
"Adapun RK II, itu RK Idul Fitri yang diberikan kepada napi dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 31 Maret 2025 (Hari Raya Idul Fitri)," jelas dia.
Sementara itu, hingga 31 Maret, Lapas Klas II B Majalengka dihuni oleh sebanyak 321 warga binaan (WB). Rinciannya, 59 orang tahanan dan 262 napi.