Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menerima secara lengkap tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Seluruh tahapan ini dimulai dari awal Maret 2025.
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan, tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon, yang dalam hal ini khusus untuk pasangan nomor urut tiga, di mana MK telah mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugianto di Pilkada 2024.
Sementara calon wakil bupati dari pasangan nomor urut tiga, Iip Miftahul Paoz bisa mulai mencari pasangan yang baru dari 4-7 Maret 2025.
"Kemudian pendaftaran pasangan calon/pergantian calon yang didiskualifikasi MK 8-10 Maret 2025, pemeriksaan kesehatan 8-14 Maret 2025, penelitian persyaratan administrasi calon 9-14 Maret 2025, dan pemberitahuan hasil penelitian 14 Maret 2025," kata Ahmad, Sabtu (8/3/2025).