Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada. (Dok. Istimewa)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menerima secara lengkap tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Seluruh tahapan ini dimulai dari awal Maret 2025.

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan, tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon, yang dalam hal ini khusus untuk pasangan nomor urut tiga, di mana MK telah mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugianto di Pilkada 2024.

Sementara calon wakil bupati dari pasangan nomor urut tiga, Iip Miftahul Paoz bisa mulai mencari pasangan yang baru dari 4-7 Maret 2025.

"Kemudian pendaftaran pasangan calon/pergantian calon yang didiskualifikasi MK 8-10 Maret 2025, pemeriksaan kesehatan 8-14 Maret 2025, penelitian persyaratan administrasi calon 9-14 Maret 2025, dan pemberitahuan hasil penelitian 14 Maret 2025," kata Ahmad, Sabtu (8/3/2025). 

1. Tahapan digelar seperti Pilkada sebelumnya

Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)

Setelah itu, nantinya ada penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 15-17 Maret. 

Tahapan berikutnya yakni pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 17 Maret, masukan dan tanggapan masyarakat 18-20 Maret 2025, klarifikasi atas masukan dan tanggapan 18-22 Maret 2025.

"Kemudian penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut pada 23 Maret 2025," ucapnya.

2. Debat bisa digelar secara online

Ilustrasi pemungutan suara Pilkada Magetan 27 November 2024. (IDN Times/ Riyanto)

Ahmad menegaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga berkewajiban untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka antarpasangan calon untuk menyampaikan visi misi dan program masing-masing.

Di sisi lain, PSU dipastikan akan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Karena itu, debat terbuka dianjurkan mengutamakan penggunaan teknologi aplikasi berbagi video daring yang berbiaya efisien dengan mempertimbangkan jangkauan jaringan internet.

"Jika penggunaan teknologi aplikasi tersebut tidak memungkinkan, maka debat terbuka dapat dilakukan melalui teknologi media siaran elektronik yang efisien seperti radio dan/atau stasiun televisi lokal," ujarnya.

3. Metode kampanye bisa digelar seperti sebelumnya

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, untuk kegiatan kampanye, dapat dilakukan dengan pendanaan dari pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing dengan metode kampanye yang mempedomani tahapan dan jadwal kampanye. 

"Metode Kampanye tersebut dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye," tutup ungkap.

Meski demikian, Ahmad belum bisa menerangkan tahapan berikutnya terkait pelaksanaan PSU. Dia menyebut akan menunggu arahan lanjutan dari KPU RI.

"Untuk sementara regulasinya ini dulu," kata dia. 

Editorial Team