Polisi Tetapkan Kakek 72 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak Difabel

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan seorang kakek di Kota Bandung, UU (72), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada seorang perempuan dengan disabilitas mental. Penetapan ini dipastikan setelah ada kesaksian dari dari sejumlah orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pelecehan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian kekerasan seksual yang menimpa sang anak berinsial S terjadi pada 21 April. Saat itu orang tua korban mencari anaknya yang hilang dan mendapat informasi disekap oleh pelaku.
"Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menggedor pintu menanyakan keberadaan anaknya, tapi tersangka tidak mengakui anaknya ada di dalam (rumah)," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
1. Korban baru bisa diselamatan pada malam hari

Setelah dipantau hingga pukul 23.00 WIB, keluarga akhirnya mendapati korban keluar dari rumah tersangka yang juga merupakan tetangga sang nenek. Sambil menangis korban langsung diamankan keluarga dan ditanya perbuatan apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
"Dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi scara paksa oleh tersangka," paparnya.
2. Pelaku beberapa kali lakukan pelecehan pada korban

Dari keterangan korban, lanjut Budi, pelaku ternyata tidak hanya menyetubuhi, tapi sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual. Meski korban sudah cukup umur, tapi karena yang bersangkutan merupakan memiliki disabilitas mental membuat dia tidak terlalu paham ketika dilecehkan. Ketika persetubuhan terjadi, pelaku dipastikan tidak memberikan iming-iming apapun.
"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," ujarnya.
3. Pelaku bantah lakukan paksaan

Sementara itu, ketika ditanya apakah yang bersangkutan melakukan paksanaan kepada korban untuk bersetubuh, dia membantahnya.
"Saya tidak memaksa," ungkap UU.
Pada kasus ini, polisi menerapkan kepada tersangka yaitu pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.















![[QUIZ] Kalau Jadi Bos Baru Bandung Zoo, Apa yang Akan Kamu Benahi Duluan?](https://image.idntimes.com/post/20241018/whatsapp-image-2024-10-18-at-123343-3-6b9b5942a9c235fa7d2105cebe2c1178.jpeg)


![[QUIZ] Kalau Main ke Bandung, Kamu Tim Pasang CCTV atau Perbanyak Patroli? Tes di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250221/74d8625589cc9ba398a009804a1e2460-14e3ae5726d2ce7103630b3d71c8a0d0-42cdcc16f1d82ad53832ddeae0f128fa.jpg)
