Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tetapkan Kakek 72 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak Difabel

Polisi Tetapkan Kakek 72 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak Difabel
IDN Times/Debbie Sutrisno
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan seorang kakek di Kota Bandung, UU (72), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada seorang perempuan dengan disabilitas mental. Penetapan ini dipastikan setelah ada kesaksian dari dari sejumlah orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pelecehan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian kekerasan seksual yang menimpa sang anak berinsial S terjadi pada 21 April. Saat itu orang tua korban mencari anaknya yang hilang dan mendapat informasi disekap oleh pelaku.

"Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menggedor pintu menanyakan keberadaan anaknya, tapi tersangka tidak mengakui anaknya ada di dalam (rumah)," kata Budi dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

1. Korban baru bisa diselamatan pada malam hari

Ilustrasi Pelecehan seksual (Dok. images.app.goo.gl)
Ilustrasi Pelecehan seksual (Dok. images.app.goo.gl)

Setelah dipantau hingga pukul 23.00 WIB, keluarga akhirnya mendapati korban keluar dari rumah tersangka yang juga merupakan tetangga sang nenek. Sambil menangis korban langsung diamankan keluarga dan ditanya perbuatan apa yang dilakukan pelaku kepadanya.

"Dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi scara paksa oleh tersangka," paparnya.

2. Pelaku beberapa kali lakukan pelecehan pada korban

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Dari keterangan korban, lanjut Budi, pelaku ternyata tidak hanya menyetubuhi, tapi sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual. Meski korban sudah cukup umur, tapi karena yang bersangkutan merupakan memiliki disabilitas mental membuat dia tidak terlalu paham ketika dilecehkan. Ketika persetubuhan terjadi, pelaku dipastikan tidak memberikan iming-iming apapun.

"Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali," ujarnya.

3. Pelaku bantah lakukan paksaan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, ketika ditanya apakah yang bersangkutan melakukan paksanaan kepada korban untuk bersetubuh, dia membantahnya.

"Saya tidak memaksa," ungkap UU.

Pada kasus ini, polisi menerapkan kepada tersangka yaitu pasal 6 huruf c pasal 15 UU no 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Negara Janji Tuntaskan Persoalan Sunda Wiwitan, Wamenham Turun Tangan

07 Jun 2026, 13:17 WIBNews