Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024).
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan sebelas orang terdiri dari sembilan orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu orang guru dan satu orang warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor.
Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).