Bandung, IDN Times - Sebuah gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Pembongkaran ini berkaitan dengan berbagai jenis produk kadaluarsa yang dijual kembali.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP sebagai pemilik perusahaan penjual produk tersebut bernama CV. SIA. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," ucap Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
