Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 3 Joki UTBK di Bandung, Modus Pakai Dokumen Palsu

Joki UTBK UPI.(IDN Times/Debbie Sutrisno)
Joki UTBK UPI.(IDN Times/Debbie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat kependudukan untuk menjadi joki UTBK SNBT di UPI Bandung.
  • Pengungkapan berawal dari laporan polisi LPB 184 IV 2025 di SPKT Polda Jabar pada 27 April 2025.
  • Ketiga tersangka merupakan komplotan yang sengaja menjual jasa joki dengan peran yang berbeda-beda, termasuk memalsukan data pribadi untuk mengikuti UBTK di kampus.

Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat kependudukan yang digunakan untuk menjadi joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan melalui Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor polisi LPB 184 IV 2025 di SPKT Polda Jabar pada tanggal 27 April 2025. Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AF, MTS, dan FRB.

"Modus tersangka dengan inisial AS diduga telah membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memerintahkan tersangka inisial MTS dan tersangka inisial FRB untuk menggunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes UTBK," ucap Irfan di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).

1. Diamankan di Kampus UPI

Joki UTBK UPI.(IDN Times/Debbie Sutrisno)
Joki UTBK UPI.(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dia mengatakan tersangka FRB kemudian mengikuti UTBK yang digelar di kampus UPI Kota Bandung. Panitia pun kemudian mencurigari dengan data-data kependudukan milik FRB.

"Pada saat tersangka inisial FRB mengikuti pelaksanaan tes UTBK. Di salah satu kampus di Jawa tersebut, panitia mencugai tersangka dengan inisial FRB hingga akhirnya dilakukan klarifikasi. Dan diketahui jika tersangka berinisial FRB bukan merupakan orang yang sebenarnya atau joki," kata dia.

2. Sudah sering lakukan kecurangan

Joki UTBK UPI. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Joki UTBK UPI. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dia mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan komplotan yang sengaja menjual jasa joki. Kemudian mereka memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk memalsukan data pribadi untuk dapat mengikuti UBTK di kampus-kampus.

"Mereka mempunyai peran yang berbeda. Yang satunya ini berperan untuk memasukkan dokumen administrasi untuk mengikuti tes. Kemudian yang kedua adalah memasukkan identitas, dari wajahnya sudah disesuaikan dengan orang yang dipalsukan tadi itu. Dan yang satunya lagi adalah sebagai joki itu sendiri," kata Irfan.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Irfan mengatakan sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Semantara korban yang melaporkan kasus tersebut satu orang juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk pasal-pasal yang dipersangkakan kepada ketiga orang ini adalah Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang kedua adalah Pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukumannya di Pidana dengan pidana penjara paling lama adalah 6 tahun," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Debbie Sutrisno
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us