Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Buru Anggota Geng Slotter di Bandung yang Lakukan Pengeroyokan
Ilustrasi. Video pengeroyokan yang viral di media sosial. IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Sebuah video pengeroyokan terhadap dua orang di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung, viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan oleh anggota geng motor Slotter pada Sabtu (20/4/2024).

Aksi geng motor Slotter itu terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV). Dalam video tersebut terlihat dua remaja baru saja memarkirkan sepeda motornya di sebuah halaman rumah, kemudian keduanya berlari ke atas rumah.

Tak berselang lama, geng motor Slotter mendatangi korban dan merusak motor milik korban. Tak terima, dua orang korban tersebut langsung turun dan terlibat perkelahian dengan geng motor tersebut.

1. Berawal dari saling ejek

Ilustrasi aksi penganiayaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan para pelaku tergabung dalam kelompok geng motor Slotter.

"Bahwa tersangka merupakan geng motor baru namanya Slotter dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi diri," katanya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

Aksi pengeroyokan tersebut, kata Kusworo, berawal dari laporan warga yang melihat adanya sekelompok remaja yang berkelahi.

Setelah ditelusuri, aksi itu berawal saat kelompok geng motor Slotter dan dua remaja tersebut saling berpapasan di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka.

2. Lakukan aniaya pakai botol bekas hingga senjata tajam

ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Pengakuan dari pelaku, saat itu korban mengejek mereka Tak terima, para pelaku pun langsung mengejar kedua korban.

"Sehingga tersangka langsung memutar balik mengejar para korban, kemudian dilakukan penganiayaan," ujarnya.

Para pelaku, menganiaya korban dengan botol, tangan kosong dan ada yang membacok dengan sanjata tajam golok.Pelaku berjumlah 10 orang, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung baru mengamankan empat orang.

"Jadi enam orang lagi masih DPO, masih kita kejar," jelasnya.

3. Tetap menahan para pelaku meski di bawah umur

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Kusworo menambahkan para pelaku dan korban masih di bawah umur, berkisar 14 tahun sampai 16 tahun. Dalam peristiwa tersebut tak ada barang korban yang hilang dirampas oleh pelaku.

"Tidak ada karena ini motifnya bukan pencurian atau perampokan, namun karena ketersinggungan sehingga terjadilah pengeroyokan kepada korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Meski di bawah umur, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article